LHOKSEUMAWE –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerapkan protokol keamanan peliputan terkait Coronavirus disease-2019 (Covid-19). Hal itu dinilai penting karena jurnalis berada di area kerja dengan risiko rentan, bahkan tinggi.  

Ketua AJI Lhokseumawe, Agustiar, telah menyerahkan surat dan protokol keamanan peliputan Covid-19 agar diterapkan Pemko Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Utara. Surat tersebut masing-masing diterima Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, Kamis, 26 Maret 2020.

Agustiar menjelaskan, AJI secara nasional sudah mensosialisasikan protokol keamanan peliputan ini ke berbagai lembaga. “Bahwa penyampaian informasi dari lembaga, organisasi sampai perorangan yang relevan dengan Covid-19 adalah penting. Namun demikian harus ada protokol yang berbeda karena semakin masifnya penularan”. 

“Tujuannya jelas, mencegah potensi penularan Covid-19 di kalangan jurnalis, orang-orang yang ada di dalam lembaga, organisasi sampai perorangan yang menjadi rangkaian proses peliputan. Tentu protokol ini  diterapkan dengan berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting untuk publik,” ujar Agustiar dalam siaran persnya.

AJI Lhokseumawe berharap Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara menerapkan protokol keamanan peliputan Covid-19 di jajarannya sebagai upaya bersama meminimalisir penularan virus yang sudah mewabah ini.

Ada pun poin penting dalam protokol keamanan peliputan Covid-19: 

1. Menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan physical  distancing dengan jarak aman minimal 1 meter untuk para jurnalis.

2. Siaran pers tatap muka, bisa diganti dengan live streaming, perekaman video, rilis foto dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.

3. Tidak menggunakan metode doorstop dalam setiap wawancara.

4. Memastikan tim humas atau komunikasi lembaga-lembaga terkait bisa responsif untuk melayani wawancara lewat telepon atau aplikasi komunikasi lainnya.

5. Dalam setiap siaran pers dengan cara live streaming, dimungkinkan para jurnalis bisa melakukan tanya jawab dengan narasumber. 

6. Dalam setiap siaran pers dengan cara perekaman video atau pun audio, dimungkinkan para jurnalis bisa mengajukan pertanyaan beberapa jam sebelum siaran pers dilakukan melalui tim kehumasan atau protokol.[](rilis)