JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melanggar hukum. Karena itu, Presiden Jokowi harus mencegah penyingkiran 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan itu disampaikan Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 5 September 2021, setelah dua hari sebelumnya menerima kunjungan perwakilan 57 pegawai KPK di kantor AJI Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan KPK dan Pengurus AJI Indonesia juga mendiskusikan temuan dua lembaga negara yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM RI yang menyebut ada pelbagai pelanggaran dan siasat penyingkiran pegawai KPK melalui pelaksanaan TWK.

Baca Juga: SMUR Sorot Penerapan PPKM di Kota Lhokseumawe

Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman menemukan ada cacat administrasi berlapis, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, serta penetapan hasil.

Temuan dan pendapat Ombudman RI mengikat secara hukum, karena temuan Ombudsman adalah produk hukum yang harus dipatuhi oleh lembaga pelayanan publik terlapor, yaitu KPK.

Sementara Komnas HAM mendapati proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu. Indikasi itu ditunjukkan di antaranya dengan adanya profiling lapangan terhadap sejumlah pegawai KPK.

Laporan setebal lebih dari 300 halaman itu juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan, hak atas kebebasan berpendapat.

“Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi,” ujar Sasmito Madrim.

Baca Juga: Maestro GAM Yahya Muaz Meninggal Dunia

Itu sebab, sebagai atasan, Presiden Joko Widodo harus mengambil alih dan mengoreksi keputusan KPK. Ini momentum bagi Jokowi untuk membuktikan sikap konkret dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Dan menegaskan ketidaksetujuan TWK dijadikan ‘alat’ untuk mendepak pegawai yang justru berintegritas seperti yang pernah disampaikannya pada 17 Mei 2021.

AJI Indonesia juga meminta Presiden Jokowi berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK. Mengikuti rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Serta memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman.

“Kami tak ingin, sikap plin-plan membuat publik kian tak percaya dengan janji pejabat negara. Revisi Undang-Undang KPK tentu bukan keputusan yang akan dilupakan, maka jika tetap pula membiarkan pegawai KPK berintegritas disingkirkan, lengkap sudah rekam jejak kepemimpinan yang membuat pemberantasan korupsi di Indonesia runtuh,” pungkas Sasmito.[rls]

Baca Juga: Sejarah Penjarahan Logistik Jepang oleh Rakyat Aceh