LHOKSEUMAWE – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe akhirnya membayar sisa pekerjaan Gedung Kesenian tahap II tahun anggaran 2019 kepada rekanan proyek itu.

Menurut satu sumber, Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe pada awal pekan lalu telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) “Pekerjaan pembayaran putusan pengadilan terkait perkara pekerjaan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe”. Anggarannya sudah dialokasikan oleh Pemko Lhokseumawe dalam APBK tahun 2024.

Dinas PUPR Lhokseumawe mengeluarkan SPM itu setelah menerima Pendapat Hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Sebelumnya, Pemko Lhokseumawe meminta Pendapat Hukum kepada Kejari terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang menghukum Dinas PUPR membayar sisa pekerjaan Gedung Kesenian itu.

Baca juga: Pendapat Hukum Soal Gedung Kesenian, Kejari Lhokseumawe: Harus Dibayar 100 Persen

Setelah menerima SPM dari Dinas PUPR, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Sudah dibayarkan. Untuk info teknisnya bisa (ditanyakan) ke Sekretaris PUPR, ya,” kata Plt. Kepala BPKD Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, dikonfirmasi portalsatu.com/ via Whatsapp, Selasa siang, 24 Desember 2024.

Sekretaris Dinas PUPR Lhokseumawe, Arman Aryadi, dihubungi via telepon mengatakan, “Sudah dibayarkan”. Namun, dia mengaku tidak ingat secara detail jumlah anggaran yang dibayarkan kepada rekanan.

Muhammad Husni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kesenian Tahap II pada Dinas PUPR Lhokseumawe mengatakan SPM diterbitkan pada 16 Desember 2024. Dua hari kemudian atau 18 Desember, diterbitkan SP2D oleh Kuasa BUD. Nilai sebelum pajak Rp1,358 miliar, dan nilai bersih Rp901,5 juta lebih dibayarkan kepada rekanan.

Rekanan itu adalah CV Muhillis & Co yang mengerjakan pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II tahun anggaran 2019.

Kuasa Hukum Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., dikonfirmasi pada Selasa (24/12), membenarkan kliennya sudah menerima pencairan anggaran tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu, Wakil Direktur III CV Muhillis & Co menggugat Dinas PUPR Lhokseumawe ke PN Lhokseumawe. Gugatan tersebut diajukan karena belum dibayarkan sisa pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II pada Dinas PUPR Lhokseumawe sebesar 25 persen atau Rp1.679.500.000, sebagaimana kontrak Nomor: 602/014/SP.CK/APBK/2019, dengan nilai kontrak Rp6.790.000.000.

Setelah memeriksa perkara tersebut dalam persidangan, majelis hakim PN Lhokseumawe membacakan putusan pada 2 Maret 2022. Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu Rp1.358.000.000, dikurangi pajak dan biaya keterlambatan.

Lihat pula: Rekanan Menang Gugatan, Dinas PUPR Lhokseumawe Dihukum Bayar Sisa Pekerjaan Gedung Kesenian.[](nsy)