SUBULUSSALAM – Sejumlah massa dari Gerakan Kawal Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (GKF MPU Aceh) melakukan aksi damai penolakan rencana pembangunan monumen Patung Dampeng, Jumat, 19 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi yang berlangsung di Jalan Teuku Umar depan Masjid As-Silmi, Kecamatan Simpang Kiri itu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin, S.I.K.
Massa membawa sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap rencana pembangunan 10 unit Patung Dampeng yang menelan anggaran sekitar Rp1,9 miliar dari APBK 2017 di wilayah Kecamatan Simpang Kiri. Mereka juga meminta pemerintah meruntuhkan bangunan patung yang berada di Kecamatan Rundeng.
Koordinator aksi, Edy Sahputra mengatakan sebelumnya GKF MPU Aceh sudah menyerahkan petisi penolakan pembangunan Patung Dampeng, tetapi wakil rakyat tidak berani menyuarakan kepada pihak eksekutif untuk membatalkan rencana pembangunan tersebut.
“Petisi sudah kita serahkan ke DPRK, namun hingga saat ini tidak ada hasil apa pun, mereka tidak berani menolak pembangunan patung yang melanggar syariat Islam,” kata Edi.
Massa menilai pembangunan Patung Dampeng melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang seni budaya dan hiburan lainnya dalam pandangan syariat Islam. Karena itu, mereka meminta pemerintah setempat serius dalam penerapan syariat Islam di Bumi Sada Kata itu.
Mereka mengancam, aksi ini akan terus berlanjut dengan jumlah massa lebih besar sebelum pemerintah merobohkan patung di Rundeng dan membatalkan rencana pembangunan 10 unit Patung Dampeng di Simpang Kiri.[] (*sar

