BANDA ACEH – Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Masjid Baitul Musyahdah atau Masjid Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh, Senin, 11 September 2017. Mereka divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Terdakwa tadi ada tiga pasang pelanggar ikhtilath, dan lima orang maisir,” kata Yusnardi.
Adapun terpidana jarimah ikhtilah tersebut adalah M Amri bin Usman A Jalil, 22 tahun. Dia dihukum 26 kali dari 31 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan. Selanjutnya Mulyono bin Ayub, 26 tahun, dan pasangannya Ariesditya Eva Jhuliana binti Alm. Eddy Thiawarman, 24 tahun. Keduanya menjalani 26 kali dari total 30 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Terpidana jarimah ikhtilath lainnya adalah Safrijal bin Sanusi, 24 tahun, yang mendapat 26 kali cambukan. Selanjutnya Pipi binti Nurdin, 27 tahun, yang mendapat 22 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan. Selanjutnya, Khairil Anwar bin Isbarian, 34 tahun, yang berperan sebagai germo juga mendapat hukuman cambuk sebanyak 27 kali.
Algojo juga menghukum cambuk lima terpidana maisir pada hari yang sama. Kelima terpidana maisir tersebut adalah Muhammad bin Alm. Hamzah, 62 tahun, yang mendapat 27 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan. Selanjutnya, Mustafa bin Yusuf, 42 tahun, yang mendapat 21 kali cambukan, kemudian Muhammad Jamil Jd bin Alm. Slamet (59 tahun), dihukum 10 kali cambukan, dan Randa bin Murtaha (27 tahun), juga mendapat 21 kali cambukan.
Terpidana maisir lainnya yang didera rotan algojo adalah Mahlil Nasution bin Alm. Abu Saat (61 tahun). Dia divonis melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah Pasal 19 mengenai Maisir atau Perjudian, dengan hukuman 30 kali cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 28 kali.[]


