BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa Aceh dari lintas kampus melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Kamis, 23 Juli 2020. Aliansi terdiri dari perwakilan mahasasiwa Universitas Malikussaleh, Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Al-Muslim, dan Universitas Teuku Umar ini menyampaikan berbagai persoalan untuk diperjuangkan DPRA.

Juru bicara Aliansi Mahasiswa Aceh, Muhammad Fadli menjelaskan, kondisi Aceh saat ini masih jauh dari cita-cita perdamaian. Oleh karena itu, mereka meminta DPRA mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan terwujudnya keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh, dengan cara mendukung kerja-kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, baik dukungan anggaran, kebijakan maupun implementasi rekomendasi hasil kerja-kerja KKR Aceh.

Terkait pelanggaran HAM pada masa konflik Aceh, Aliansi Mahasiswa Aceh menilai pertanggungjawaban pemerintah dan pemenuhan hak bagi korban sampai sekarang masih sangat minim.

“KKR Aceh telah mengambil lebih dari 3.040 pernyataan, dan telah menyampaikan 240 orang korban konflik untuk kategori pemulihan mendesak, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut selain menerbitkan SK reparasi, sedangkan pelaksanaannya belum terlaksana,” ungkap Muhammad Fadli.

Aliansi Mahasiswa Aceh juga mendesak DPRA agar membentuk tim review RUU Omnibus Law, untuk menyisir ancaman dan pemangkasan kewenangan Aceh. Selanjunya menyurati Presiden dan DPR RI untuk mengintervensi keutuhan kewenangan Aceh yang telah dijamin dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh.

Muhammad Fadli menambahkan Aliansi Mahasiswa Aceh juga mendorong penyelesaian konflik pertanahan di Aceh, dan mempercepat pengesahan Qanun Pertanahan Aceh, serta mengevaluasi sistem pendidikan di Aceh untuk menjamin terpenuhi hak atas pendidikan yang layak dan pendidikan berkualitas di Aceh, memastikan beasiswa yang tepat sasaran untuk semua jenjang pendidikan.

Selain itu Aliansi Mahasiswa Aceh juga mendesak agar dilakukan evaluasi ulang rencana investasi, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi masyarakat Aceh untuk mendorong pengurangan angka kemiskinan di Aceh, serta mengevaluasi lembaga penyelenggaraan perliundungan anak dan perempuan, dan memperbaiki regulasi yang memberikan keadilan bagi perempuan dan anak.

Para pemangku jabatan di Aceh baik eksekutif ataupun legislatif juga diminta untuk tidak hanya membahas isu-isu populis dan penuh dengan semiotika, karena MoU Helsinki dan UU No. 11 Tahun 2006 tidak hanya membahas isu-isu simbolis saja. Namun ada hal yang paling subtansial yang memang apabila poin tersebut direalisasikan akan memberikan dampak besar bagi masyarakat Aceh.

“Kami Aliansi Mahasiswa Aceh akan terus mengawal petisi tersebut dan menuntut tanggal 15 Agustus 2020 sudah ada progres dalam menindaklanjuti petisi kami tersebut. Apabila tidak ada dan masih stagnan maka kami akan melakukan langkah advokasi secara represif dengan melakukan extra parliamentary yakni aksi demonstrasi,” pungkasnya.[rilis]