BANDA ACEH – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Irwan Djohan, menawarkan pengalihan anggaran kegiatan pokok pikiran/aspirasi (pokir) miliknya pada Pemerintah Aceh, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban penanganan Covid-19 di Aceh. Polisiti Partai Nasdem ini berharap dengan penawaran tersebut, Pemerintah Aceh dapat merespon dan menindaklanjutinya. Dana pokir miliknya tersebut, senilai Rp 6 miliar yang masuk dalam APBA 2020.
“Saya sudah menawarkan pengalihan anggaran kegiatan Pokir saya di dalam APBA 2020 senilai Rp 6 miliar ke Plt Gubernur, untuk membantu penanganan Covid-19 di Aceh,” tulis Teuku Irwan Djohan di akun media sosialnya, Jumat 20 Maret 2020.
Sementara itu, DPR Aceh akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait dengan pencairan anggaran belanja tak terduga (BTT) yang ada dalam APBA tahun 2020, sebesar Rp 181 miliar.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menjelaskan, anggaran belanja tak terduga saat ini sangat diperlukan untuk menangani virus corona atau Covid-19 di Aceh. Apalagi rumah sakit rujukan di Aceh belum memiliki fasilitas yang memadai.
“Kelengkapan penanganan medis sangat sedikit. Alat pelindung diri (APd) sangat sedikit, begitu juga untuk tempat isolasi ketika ada pasien awal yang terindikasi suspect corona,” kata Dahlan dalam jumpa pers Kamis, 19 Maret 2020.
Apabila belanja tak terduga bisa dicairkan, maka anggaran tersebut bisa digunakan untuk membeli alat-alat medis yang dianggap belum memadai.
“Dana tak terguna itu harus dimaksimalkan mungkin untuk digunakan untuk upaya pencegahan maupun pelayanan medis dengan menyiapkan semua peralatan medis yang dibutuhkan agar kita bisa memastikan bahwa para tenaga medis bisa bekerja safety,” pungkas Dahlan. [**]



