LHOKSUKON – Musliadi, warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, yang ditangkap polisi di persawahan kawasan Lhoksukon karena memiliki sabu, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Matangkuli.

“Iya, benar. Musliadi merupakan PNS di Kantor Camat Matangkuli. Ia sudah berstatus PNS di situ jauh sebelum saya bertugas di Matangkuli,” ujar Camat Matangkuli Zulkifli, dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 1 April 2017, siang.

Zulkifli menyebut selama ini Musliadi selalu masuk kantor, hanya saja ia pulang lebih awal dari pegawai lain. “Dia biasanya pulang antara pukul 13.00 dan 14.00 WIB. Namun dalam dua bulan terakhir, ia malah sering pulang pukul 10.00 WIB. Bahkan, terkadang bolos juga, tidak masuk kantor,” katanya.

Namun, Zulkifli mengaku dalam dua bulan terakhir kurang aktif bertugas lantaran mengalami musibah. Dua bulan lalu, mobilnya mengalami kecelakaan yang membuat dirinya dan istrinya terluka. “Selama dua bulan ini saya memang tidak terlalu aktif di kantor, karena istri juga belum bisa jalan, masih sakit. Saya juga dalam masa pemulihan,” ujar dia.

Selama dua bulan terakhir, kata Zulkifli, menurut para pegawai di kantornya, Musliadi sering pulang lebih awal, bahkan kadang tidak masuk kantor. “Soal dia ditangkap, iya, saya sudah tahu. Namun hal itu belum saya laporkan ke Sekda atau pun bupati. Mengingat belum ada pemberitahuan dari Kapolsek terkait kelanjutan kasusnya, apakah sudah cukup bukti untuk diproses atau bagaimana. Jika sudah ada kejelasan kasus dari Kapolsek, saya akan segera lapor ke atasan,” kata Zulkifli.

“Di kantor, dia itu sangat pendiam. Jika ada saya tanya, dia jawab, jika kita perintahkan pun selalu katakan iya. Hana haba ureung jih,” kata Camat Matangkuli ini.

Dikonfirmasi kembali secara terpisah, Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung menyebutkan, “Tersangka itu PNS Kantor Camat Matangkuli. Sabu yang kita temukan di saku celananya memiliki berat 130 miligram. Dari hasil pemeriksaan urine, dia positif menggunakan sabu. Kasus ini akan kita lanjutkan, mengingat barang bukti telah mencukupi,” pungkasnya.

Diberitakan sebeumnya, Mus, 35 tahun, oknum PNS yang merupakan warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap personel Polsek Lhoksukon di kawasan persawahan Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 31 Maret 2017, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat ditangkap, di saku celana tersangka ditemukan satu paket sabu. (Baca: Ada Sabu di Celana, Oknum PNS Ini Ditangkap di Aceh Utara)[]