IDI – MK alias Monyong harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap penjual pulsa di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pria berusia 49 tahun itu mengamuk karena video pengancamannya dimasukkan dalam grup WhatsApp.

Monyong ditangkap di rumahnya di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/87/Res. 1.19./VIII/2020/SPKT, Minggu, 2 Agustus 2020.

Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa: satu parang, satu topi, satu alat isab sabu-sabu (bong), satu kaca pirek berisi sabu-sabu, dua gunting, satu pisau lipat, empat handphone, satu jam tangan, tujuh korek (macis), satu dompet dan tas kecil, serta KTP dan beberapa kartu identitas.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Paur Humas Bripka Kamil, Jumat, 7 Agustus 2020 mengungkapkan, pengancaman dan pemerasan dilakukan Monyong terhadap Iqbal Tawakal (27) warga kampung yang sama dengan pelaku.

Iqbal sehari-hari berjualan pulsa dengan menggunakan satu mobil Honda Jazz di depan Pendopo Idi Rayeuk. Dalam bulan Juli yang tidak disebutkan tanggalnya, Monyong mengutang pulsa pada Iqbal sebesar Rp120 ribu. Ironisnya, pemintaan utang itu dilakukan dengan ancaman. Monyong mengancam akan membacok Iqbal jika pulsa yang dimintanya tidak diberikan. Merasa terancam Iqbal pun memberikannya.

Pada 1 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 WIB saat Iqbal sedang berada di tempat kawannya sesama penjual pulsa, Monyong datang lagi sambil memegang sebilah parang dan mendekati Iqbal sambil mengancam hendak membacokkan parang ke arah perut sebelah kanan. “Ku bacok nanti kau, aku enggak takut abang kamu wartawan,“ ancamnya. Mendapat ancaman seperti itu, Iqbal menjawab “Bacok aja kalau berani.“ Mendengar jawaban seperti itu Monyong langsung pergi meninggalkan Iqbal.

Setelah Moyong pergi, Iqbal diberitahu oleh kawanya bahwa ia mengambil video dengan menggunakan handphone saat pelaku mengarahkan sebilah parang ke arah perut korban. Iqbal kemudian meminta rekaman video itu dan di-share ke grup WhatsApp, yang dalam grup itu Moyong dan Iqbal sama-sama berada di dalamnya.

Tak lama kemudian Moyong kembali mendatangi Iqbal yang sedang duduk di tempat kawannya yang sedang berjualan pulsa. Monyong langsung marah-marah sambil menanyakan kepada korban “Kenapa kamu sebarkan video saya?“ Lalu Iqbal menjawab, “Itu urusan saya.“

Mendengar jawaban itu Monyong langsung menghantam pukulan kanannya ke pelipis mata kiri Iqbal. Setelah mendapat bogem itu, Iqbal kembali ke tempat jualannya, sementara Monyong masih berusaha mengejarnya sambil memegang sebilah parang.

Merasa dirinya terancam, Iqbal kemudian menghubungi anggota Polsek Idi Rayeuk yang sesaat kemudian datang ke tempatnya jualan, sementara Monyong sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Pada Minggu siang, 2 Agustus 2020, Iqbal membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) langsung mencari keberadaan pelaku. Pada pukul 19.15 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Akibat perbuatannya itu Monyong dijerat dengan pasal 368 jo 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.[rilis]