BANDA ACEH – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2014-2019 sudah berakhir, Senin, 30 September 2019, bersamaan dengan pengukuhan anggota DPRA masa bakti 2019-2024.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Pimpinan dan Anggota DPRA 2014-2019 berhak mendapatkan uang jasa pengabdian. Hal itu diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Qanun Aceh tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dilihat portalsatu.com/, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRA diatur pada pasal 20.

Berikut selengkapnya bunyi ayat (1) sampai (5) pasal 20:

(1) Pimpinan atau Anggota DPRA yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan Uang Jasa Pengabdian.  

(2) Besaran Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRA, dengan ketentuan:

a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar satu bulan Uang Representasi;

b. masa bakti sampai dengan dua tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar dua bulan Uang Representasi;

c. masa bakti sampai dengan tiga tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar tiga bulan Uang Representasi;

d. masa bakti sampai dengan empat tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar empat bulan Uang Representasi; dan

e. masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan Uang Jasa Pengabdian sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan Uang Representasi.

(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRA meninggal dunia, Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.

(4) Pembayaran Uang Jasa Pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRA diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan Uang Jasa Pengabdian.

Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, dikonfirmasi pada 30 September 2019, mengakui Pimpinan dan Anggota DPRA periode 2014-2019 berhak mendapatkan uang jasa pengabdian. Suhaimi meminta portalsatu.com/ menghubungi Bendahara Sekretariat DPRA, Muhammad, soal jumlah uang jasa pengabdian dan proses pencairan duit tersebut.

Muhammad dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2019 sore, menjelaskan uang representasi ketua DPRA Rp3 juta, wakil ketua Rp2,4 juta dan anggota masing-masing Rp2.250.000 (Rp2,25 juta) per bulan.

Dengan demikian, masing-masing anggota DPRA yang telah memangku jabatan lima tahun (2014-2019) akan menerima uang jasa pengabdian paling banyak Rp13.500.000 (Rp2.250.000 x 6 bulan). Sedangkan Ketua dan Wakil Ketua DPRA masing-masing Rp18 juta dan Rp14,4 juta.

Namun, menurut Muhammad, uang jasa pengabdian tersebut belum dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRA periode 2014-2019. “Kita tetap menunggu SK pemberhentian. Jadi, setelah ada SK, baru boleh dibayarkan. SK (tentang peresmian pemberhentian anggota DPRA) itu dari Kemendagri. Saat ini SK tersebut sudah berada di Bagian Hukum kami (Sekretariat DPRA). Jika sudah diteruskan ke kami, maka akan langsung kami proses (pembayaran uang jasa pengabdian)”.

“Sistem pembayaran kita di sini nontunai. Artinya, bendahara tidak pegang uang lagi, langsung ditransfer ke rekening masing-masing (Pimpinan dan Anggota DPR Aceh periode 2014-2019),” ujar Bendahara Sekretariat DPRA itu.[](nsy)