BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 9 Agustus 2023. Kunjungan anggota DPR asal Aceh tersebut untuk menyerap aspirasi warga pengadilan dari daerah pemilihannya.

Kehadiran anggota Komisi Hukum DPR itu disambut Plh. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Syamsul Qamar didampingi beberapa hakim tinggi, yakni Makaroda, dan Firmansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Nasir Djamil mempertanyakan perkara-perkara yang mendominasi di PT Banda Aceh. Dia juga menanyakan apa kendala dan hambatan yang dihadapi warga pengadilan, utamanya para hakim dalam melaksanakan tugasnya.

Nasir Djamil meminta masukan dari para hakim tinggi terkait subtansi yang pas untuk RUU Narkotika dan RUU Psikotropika. “Mengacu pada implementasi selama ini, apa masukan Bapak-Bapak Hakim Tinggi untuk RUU Narkotika dan RUU Psikotropika,” tanya Nasir Djamil.

Syamsul Qamar mewakili Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh memaparkan seluruh SDM di PT ini. “Jumlah hakim di PT Banda Aceh saat ini 17 orang, termasuk Wakil Ketua dan KPT. Ini kurang sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani yang bisa mencapai 700-an perkara seperti tahun lalu. Dari semua perkara, perkara narkoba mendominasi,” ujarnya.

Menurut Syamsul Qamar, barang bukti diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jumlahnya bisa mencapai ratusan kilogram. “Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan kami menghukum mati terdakwa penyalahguna narkotika,” tegas hakim senior ini yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian karena KPT melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung.

Menanggapi permintaan anggota Komisi Hukum DPR terkait masukan untuk RUU Narkotika dan RUU Psikotropika, Syamsul Qamar meminta waktu khusus untuk menanggapinya. “Kami minta waktu untuk melakukan FGD terkait hal ini, dan nantinya akan kami sampaikan secara tertulis,” ujarnya.

Nasir Djamil memberi apresiasi atas kerja keras para hakim tinggi dan warga PT Banda Aceh, yang dalam keadaan menggunakan kantor sementara, tetapi telah memberi kontribusi nyata dalam upaya penegakan hukum di Aceh.

“Saya apresiasi atas kerja keras ini. Walaupun kantor dan ruang sidang belum begitu sip atau masih alakadar, tetapi bisa menyelesaikan perkara tepat waktu, bahkan lebih awal,” ucap Nasir Djamil.

“Terkait masukan-masukan yang disampaikan para hakim dan warga pengadilan, insya Allah, akan saya tindaklanjuti dalam pertemuan di Senayan nanti,” kata politisi senior PKS itu kepada Hakim Humas PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin.[](ril)