BerandaBerita LhokseumaweJaksa Usut Kasus Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Pj. Wali Kota dan...

Jaksa Usut Kasus Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Pj. Wali Kota dan Mantan Walkot akan Diperiksa

Populer

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan upah pungut pajak penerangan lampu jalan di Pemerintah Kota Lhokseumawe senilai Rp3,4 miliar. Jaksa akan menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana dalam kasus itu. Penyidik juga akan memeriksa Pj. Wali Kota Lhokseumawe, dan mantan Wali Kota (Walkot) sebagai saksi.

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Lalu Syaifudin menjelaskan penyelidikan kasus itu dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, dan diperdalam pada Agustus 2023 ini. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan ekspose dua hari berturut-turut, Rabu/kemarin dan Kamis/hari ini, kata dia, tim Kejari menyimpulkan ditemukan dugaan korupsi pada pengelolaan upah pungut pajak penerangan jalan. Sehingga penyelidikan kasus itu ditingkatkan ke proses penyidikan mulai Kamis hari ini.

“Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut pajak penerangan jalan) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Lalu Syaifudin.

Lalu Syaifudin menyebut pajak penerangan lampu jalan itu dipungut pihak PLN yang kemudian disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Pemko Lhokseumawe. Ternyata setelah masuk ke Kasda, uang itu diduga dibagi-bagi kepada para pejabat pemko. Seharusnya tidak dibagikan karena tak memenuhi syarat.

“Siapa saja yang menerima (uang) itu nanti (akan diketahui dalam) proses penyidikan. Uang ini seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari kasus ini ditemukanlah sekarang, sementara kita simpulkan, pantas saja PAD Kota Lhokseumawe ini kecil. Jadi, ada yang bocor yang seharusnya tidak boleh dibagikan begitu, tapi ini masuk ke kantong pribadinya pejabat-pejabat dan staf,” ungkap Lalu Syaifudin.

Menurut Lalu Syaifudin, pengelolaan pajak itu di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. Dugaan korupsi ini, kata dia, setidak-tidaknya terjadi pada dua masa kepala BPKD.

Lalu Syaifudin mengatakan tim penyidik akan melakukan penjadwalan penyidikan sampai tuntas, baik pemanggilan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, proses penggeledahan dan penyitaan. “Pada saatnya nanti kita akan menetapkan siapa pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini untuk dijadikan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada para saksi, Kamis hari ini, untuk diperiksa pada pekan depan mulai Senin (14/8). “Minimal sekitar 20 orang kita periksa. Dan satu pekan ke depan lagi sudah terjadwal sampai tuntas hingga penetapan tersangka,” kata Lalu Syaifudin.

Lalu Syaifudin menambahkan para saksi yang akan dimintai keterangan seperti kepala BPKD, Sekda, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan kasus tersebut. “Itu nanti akan dijadwalkan pemeriksaan pada tingkat penyidikan, termasuk Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, juga mantan Wali Kota Lhokseumawe. Pastinya keterangan-keterangan penting yang bisa beliau-beliau sampaikan dalam rangka mendukung pembuktian proses penyidikan ini dengan syarat dan ketentuan berlaku,” pungkasnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya