BANDA ACEH – Anggota Komite III DPD RI, H Sudirman, menyebutkan ada 300 bahasa daerah di Indonesia yang terancam hilang. Sementara di Aceh terdapat dua bahasa yang terancam hilang.

“Seperti bahasa Singkil dan bahasa Kluet yang terancam hilang di Aceh,” kata pria yang karib dikenal Haji Uma tersebut kepada portalsatu.com usai penyerahan sertifikat penghargaan kepada Koordinator Polisi Meupep-pep, AKBP Drs. H. Adnan di Banda Aceh, Selasa, 14 Juni 2016 dinihari.

Dia berharap dengan adanya program Polisi Meupep-pep tersebut menjadi dorongan untuk mencegah hilangnya bahasa daerah di Aceh. Untuk itu Haji Uma menekankan agar Koordinator Polisi Meupep-pep, AKBP Drs. H Adnan, tidak monoton atau terjun langsung ke daerah lain.

“Bukan itu yang kita inginkan. Yang kita inginkan adalah eksistensi bahasa suatu daerah. Bahasa di Aceh itu ada 11 bahasa, di Takengon mestinya ada polisi yang menyosialisasikan (ketertiban hukum) dengan bahasa Takengon. Di Barat Selatan Aceh, ada polisi yang mensosialisasikan bahasa (masyarakat) barat selatan supaya bahasa-bahasa di daerah itu tidak hilang. Sama dengan halnya pak Adnan yang mensosialisasikan bahasa pesisir utara dan timur Aceh,” katanya.

Dia mengatakan ada 11 bahasa di Aceh yang harus diakui semua pihak. Menurutnya harus ada langkah-langkah yang dilakukan untuk memunculkan putra daerah lain menjadi tokoh, dan mempunyai kapasitas yang bisa memperkuat dan menyuarakan bahasa daerahnya sendiri. “Ketika didengar oleh (masyarakat) daerahnya sendiri, oh ini bahasa kita. Tidak merasa asing. Kita juga tidak bisa memaksakan Aceh ini ke Gayo, tidak bisa memaksakan bahasa Aceh ini ke Singkil. Keberagaman ini harus kita hargai dan kita hormati,” ujarnya.

“Jadi tanggung jawab kita 11 bahasa daerah di Aceh harus utuh,” ujarnya.[](bna)