BAND ACEH – Nasib kepala asrama Sekolah Luar Biasa (SLB) Binaan Pante Raya, Bener Meriah, Ansari Linge, kini sedikit gemilang. Ia di angkat menjadi honor Provinsi Aceh dengan upah Rp.500 ribu perbulan.
Peralihan status tenaga honor Ansari Linge, seiring dengan peralihan tanggung jawab SMA, SDLB, SMPLB dan SMALB dari pemerintah Kabupaten/Kota ke pemerintah Provinsi Aceh per 1 Januari 2017, sesuai amanah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Gaji honor provinsi sesuai ketentuan, yaitu Rp.500 ribu perbulan,” kata Kabid Tenaga Guru dan Pendidikan, Dinas Pendidikan Aceh, Darmansyah melalui selulernya kepada portalsatu.com, Rabu 12 April 2017.
Ansari Linge di ketahui telah bekerja sebagai tenaga honorer di SLB Binaan Pante Raya Bener Merih, sejak 2004 silam dengan bekal Surat Keputusan (SK) bupati. Upah yang di terimanya pun hanya Rp.200 ribu perbulan.
“Saya pesuruh di sini. Tugas saya menjaga anak-anak asrama dan membersihkan pekarangan sekolah serta pekerjaan lain layaknya pesuruh,” begitu penjelsan Ansari Linge saat ditemui Wakil Ketua Komisi V DPR Aceh Adam Mukhlis Arifin bersama portalsatu.com, Senin 11 April 2017 kemarin.
Usai mendengar keluhan itu, Adam Mukhlis Arifin menjelaskan, pemerintah provinsi Aceh sudah sepatutnya berupaya untuk meningkatkan komponen penunjang mutu pendidikan siswa.
Terlebih kata Adam, bagi para pendidik dan pekerja di sekolah luar biasa harus mengasuh anak dengan keterbelakangan mental.
“Melihat tugas dan tanggung jawab oleh pak Ansari Linge, kita prihatin. Apalagi dengan upah yang kecil. Ini perlu perhatian serius oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan Aceh,” kata politisi PA wilayah tengah ini.
Persoalan Hutang dan Uang Makan Tuntas.
Sementara itu, Kabid Tenaga Guru dan Pendidikan, Dinas Pendidikan Aceh, Darmansyah kembali menjelaskan, pihaknya hingga Rabu siang 12 April 2017, masih berada di SLB Binaan Pante Raya guna melakukan tinjauan atas persoalan yang sedang di hadapi di sekolah itu.
Petugas katanya, juga sudah menerima proposal terkait kebutuhan sekolah untuk segera di amprah. Begitupun, sebut Darmansyah, hutang pihak sekolah kepada pihak ketiga dalam memenuhi kebutuhan siswa di asrama juga akan diselesaikan dalam waktu singkat.
“Ini proposal sudah di tangan saya, kalau saya sudah balek ke Banda Aceh, langsung kami musyawarahkan untuk pencairan uangnya. Termasuk hutang pihak sekolah kepada pihak ketiga,” ujar Darmansyah.
Dikatakan, kondisi yang sama juga dialami oleh sekolah luar biasa se-Aceh. Pihak sekolah sebut Darmansyah, hingga saat ini belum menyerahkan proposal untuk kebutuhan biaya hidup siswa asrama ke Dinas Pendidikan Aceh, sehingga pencairan dana terhambat.
Saat ini jelasnya, untuk pemenuhan kebutuhan bagi siswa asrama harus di tanggung oleh kepala sekolah sembari menyusun dan menunggu proses pencairan dana sesuai yang di ajukan dalam proposal.
“Kalau uang makan Rp.23 ribu untuk satu siswa asrama, cuma masalahnya sekarang, kami belum menerima proposal dari pihak sekolah luar biasa, jadi sementara waktu, kepala sekolah wajib memenuhi kebutuhan siswa asrama,” kata Darmansyah.
WK Terancam di Pecat
Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Binaan Pante Raya, Bener Meriah, berinisial WK, 40 tahun yang tersandung dugaan sodomi, terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Saat ini diketahui, WK ditahan di sel tahanan polres Bener Meriah. Ia di duga telah melakukan sodomi terhadap SS yang tak lain muridnya sendiri.
Kapolres Bener Meriah didampingi Kanit PPA Musmuliadi menjelaskan, WK disangkakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kita juga terus mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” katanya
Menanggapi perihal itu, Kabid Tenaga Guru dan Pendidikan, Dinas Pendidikan Aceh, Darmansyah menjelaskan, jika WK terbukti bersalah dan di jatuhkan hukuman di atas lima tahun penjara, maka ia akan di pecat dari PNS. Perihal itu katanya, sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita tunggu saja proses hukumnya, yang jelas, kalau hukuman penjara di atas lima tahun, sudah jelas di pecat,” jelas Darmansyah.
Ia juga melaporkan, aktifitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Binaan Pante Raya berjalan normal. Tugas kepala sekolah juga telah dialihkan kepada wakil kepala sekolah. Begitupun, kepala definitive akan diangkat setelah proses hukum terhadap WK usai.[]







