LHOKSEUMAWE – Delapan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara periode 2019-2024 sudah dilantik Plt. Gubernur Aceh, 10 Juni 2020. Namun, sejauh ini belum tampak sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan BPSK di Aceh Utara, sehingga lembaga tersebut tekesan vakum.

“Penting segera disosialisasikan kepada masyarakat, misalnya melalui pemasangan baliho dan spanduk di lokasi mudah dilihat. Tujuannya agar masyarakat tahu di mana Kantor BPSK, juga soal kewenangan dan fungsi lembaga itu, sehingga konsumen bisa mengadu jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Contohnya, soal harga LPG 3 kg yang sempat sangat mahal di Aceh Utara, Rp25 ribu sampai 35 ribu per tabung,” kata Syurkan, warga Seunuddon, Aceh Utara, saat diminta tanggapannya soal BPSK di kabupaten itu, 24 Agustus 2020.

Lihat pula: Harga LPG 3 Kg Capai Rp35.000 di Aceh Utara, Ini Sebabnya

Soal harga LPG 3 kg, Fraksi PANAS (PNA, PKB dan NasDem) DPRK Aceh Utara bahkan menyebut harga gas subsidi itu capai Rp35 ribu. “Lemahnya koordinasi dan pengawasan, serta penertiban Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap kebutuhan LPG sehingga terjadinya kelangkaan dan peningkatan harga sampai Rp45 ribu. Termasuk lemahnya lobi penambahan kuota LPG kepada Gubernur,” kata Zubir HT., saat membacakan pendapat Fraksi PANAS dalam rapat paripurna DPRK, 14 Agustus 2020. (Baca: Faksi PANAS Ultimatum Pemkab Aceh Utara Perbaiki Kinerja, Singgung Dua Kali Penunjukan Plt. Sekda)

Sumber portalsatu.com/ menyebutkan BPSK Aceh Utara baru saja mendapatkan pinjam pakai kantor Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh Utara di Jalan Tgk. Chik Di Tiro, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. “Disekat salah satu ruangan kantor Bidang Perdagangan untuk Sekretariat BPSK,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis.

Menurut sumber itu, BPSK juga sudah mengajukan surat kepada Pemerintah Aceh Utara untuk pinjam pakai mobil operasional. Namun, belum diberikan dengan dalih saat ini tidak ada kendaraan dinas yang dapat dipinjampakaikan. “Mobil operasional juga penting karena anggota BPSK harus bergerak, tidak hanya duduk di kantor. Misalnya, melakukan koordinasi dengan mitra kerja, termasuk pihak kepolisian,” ujarnya. 

Selain itu, kata dia, meskipun sudah bertugas sekitar dua bulan setelah dilantik, anggota BPSK Aceh Utara juga belum menerima honorarium. “Honornya dari Pemerintah Aceh (APBA), tapi belum cair. Tapi yang lebih penting saat ini, mobil untuk operasional ke lapangan,” ucap sumber tersebut.

Ketua BPSK Aceh Utara, Fadli, menyebut lembaga ini tidak vakum. “Bukan vakum. BPSK tugasnya menyelesaikan sengketa konsumen. Dan prosedurnya masyarakat yang ada merasakan dirugikan untuk dapat melaporkan melalui sekretariat di Disperindagkop,” kata Fadli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, 24 Agustus 2020.

Fadli mengaku sejauh ini belum ada kendala bagi pihaknya. Soal sosialisasi kepada masyarakat Aceh Utara, dia mengatakan, “Baliho lagi dicetak, karena tempat untuk pasang baliho di Lhoksukon lagi dipakai beberapa kegiatan, terakhir HUT RI. Dalam minggu ini sudah bisa dicetak”. Fadli turut mengirim hasil desain gambar baliho tentang BPSK Aceh Utara kepada portalsatu.com/.

“Ini (baliho) sudah diset tinggal pasang,” ucap Fadli yang saat ini juga menjabat Kabag Ekonomi Setda Aceh Utara.

BPSK belum mendapatkan mobil operasional dari Pemkab Aceh Utara, dan belum menerima gaji/honorarium dari Pemerintah Aceh sejak dilantik sampai sekarang. Apakah kedua hal tersebut menjadi kendala bagi pihak BPSK dalam bertugas sejak dilantik? “Tidak menjadi kendala. Untuk gaji 2 bulan, lagi amprahan di provinsi, semua anggota sudah tanda tangan,” ujar Fadli.

Fadli menambahkan, “untuk mobil belum begitu mendesak. Kita usahakan tahun depan setelah kinerja BPSK terlihat sama masyarakat”.

Pelaksana Tugas Sekda Aceh Utara, A. Murtala, dikonfirmasi portalsatu.com/, 26 Agustus 2020, mengatakan pemerintah kabupaten ini sedang mendata kembali mobil dinas yang digunakan seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK). “Misalnya, dinas A, berapa mobil dan siapa saja yang pakai. Setelah pendataan nanti akan kita lihat apakah ada mobil dinas yang bisa kita pinjampakaikan untuk operasional BPKS,” tuturnya.  

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya sedang menunggu pengajuan berkas pengamprahan honorarium dari BPSK Aceh Utara. “Tinggal menunggu diajukan BPSK Aceh Utara (ke Disperindag Aceh), kemudian baru dicairkan. (Honorarium) untuk tiga bulan terhitung sejak dilantik (Juni),” ujar Yusuf saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, 26 Agustus 2020.

Namun, Yusuf mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah delapan anggota BPSK Aceh Utara akan dibayar honorarium dengan APBA melalui Disperindag Aceh sampai Desember 2020. “Itu belum jelas,” ucapnya.  

“Yang jelas ada honor mereka dari APBA, entah Rp500 ribu per bulan, entah berapa bulan. Saya cek dulu ke PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan). Honornya kecil,” tutur Yusuf.

Menurut Yusuf, untuk tahun anggaran 2021, pihaknya sudah mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agar mengalokasikan honorarium anggota BPSK Aceh Utara Rp2.250.000/orang/bulan.

“Kamis lalu sudah saya teken telaah staf, mudah-mudahan (dialokasikan) honor standar upah minimum Rp2.250.000. Kita harapkan dibayar untuk Januari sampai Desember, 12 bulan (tahun 2021). Usulan sudah kita antar ke TAPA, mudah-mudahan disetujui,” ujar Yusuf.

Yusuf melanjutkan, “(untuk tahun 2020 ini terhitung setelah dilantik) ada honor, sampai saya tanya (kepada stafnya) kenapa kecil sekali honornya, (dijawab) karena sebesar itu dimasukkan. Saya kan baru beberapa bulan sebagai kabid”.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik dan mengambil sumpah Anggota BPSK Kabupaten Aceh Utara periode 2019-2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2020. 

Anggota BPSK yang dilantik berjumlah delapan orang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, konsumen dan pelaku usaha. Mereka adalah Fadli, S.Sos., Nila Fajriani, S.T., Rusli, S.E., Razali, S.H., M.Kn., Muhammad Faisal, S.Sos., Hamdani, S.E., Bukhari, S.HI., M.H., dan Alfiati, S.Kom.

Plt. Gubernur Aceh melantik anggota BPSK Aceh Utara itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1450 tanggal 28 November 2019. Dia berharap kinerja BPSK dapat terus ditingkatkan. Apalagi Aceh Utara disebut merupakan wilayah dengan populasi penduduk terbanyak di Aceh.

“Sengketa antara konsumen dan produsen tentu cukup banyak di wilayah tersebut. Tim BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa itu agar hubungan konsumen dan dunia usaha tetap harmonis,” ujar Nova. 

Nova juga meminta setiap penyelesaian sengketa harus ditangani dengan formula tepat. Selain itu Nova juga menyampaikan lima pesan khusus kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk segera ditindaklanjuti. 

Pertama, Nova menyebut masih banyak warga yang belum tahu tentang keberadaan BPSK ini. Untuk itu, anggota BPSK diminta terus melakukan sosialisasi terhadap keberadaan lembaga ini kepada masyarakat, agar mereka paham peran dan tanggungjawab BPSK. Koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh selaku pembina juga diminta untuk ditingkatkan, sehingga kinerja lembaga ini lebih terarah.

Kedua, dalam menjalankan tugas, anggota BPSK diminta harus bersikap independen agar dapat melihat persoalan dengan jernih. “Lakukan mediasi dengan tepat agar sengketa dapat diselesaikan tepat waktu,” pesan Nova. 

Ketiga, sebagai sebuah tim kerja, para anggota diminta harus bisa menyusun progam lembaga dengan baik, dengan menetapkan visi dan misi yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Aceh. Dengan demikian, akan ada semacam panduan dan tolak ukur kinerja yang harus dicapai.

Keempat, Nova mengingatkan bahwa untuk Aceh, baru BPSK Aceh Utara yang sudah berjalan. Oleh karena itu para anggota BPSK dituntut harus bisa menunjukkan kinerja yang baik agar dapat menjadi contoh bagi pembentukan BPSK lainnya.

“Kelima, bekerjalah dengan ikhlas, cerdas, dan cepat, agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan produsen dapat kita perkuat,” ujar Nova.

Penjelasan tentang BPSK

Nova Iriansyah usai melantik anggota BPSK Aceh Utara juga menjelaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas menangani sengketa antara konsumen dengan dunia usaha.

Kehadiran lembaga ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Awalnya, kata Nova, keberadaan lembaga ini berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi meski lembaganya berkedudukan di kabupaten/kota.

“Perlu kita ketahui bersama, untuk Provinsi Aceh, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2006, pembentukan BPSK dilakukan di empat wilayah, yaitu di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Kota Lhokseumawe,” kata Nova. 

Dari empat BPSK tersebut, baru satu yang memiliki persyaratan dan layak untuk beroperasi melalui pendanaan APBA, yaitu BPSK Aceh Utara.

Nova melanjutkan, seiring berakhirnya periode kepengurusan BPSK Aceh Utara yang lama, maka pihaknya perlu membentuk kembali kepengurusan BPSK lima tahun ke depan, agar penanganan sengketa konsumen dapat terus berjalan.

Oleh sebab itu, proses seleksi untuk menjaring anggota BPSK ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu di bawah Koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, akhirnya diperoleh 9 nama yang dipandang cakap sebagai anggota BPSK Aceh Utara periode 2019-2024. Mereka ini telah mewakili unsur dari pemerintah, pengusaha, dan perwakilan konsumen.

Namun, Nova juga menjelaskan bahwa dari sembilan anggota tim yang terpilih, hanya delapan orang yang dapat mengikuti prosesi pelantikan, karena salah seorang anggotanya telah meninggal dunia pada April lalu.(Baca: Plt. Gubernur Lantik- Delapan Anggota BPSK Aceh Utara)[](*)