TAKENGON – Petugas kesehatan hingga saat ini masih melakukan tahapan sosialisasi terhadap Qanun Aceh Tengah No. 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Bebas Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Padahal, qanun itu sudah disahkan DPRK pada 2013 lalu.
Kabid Pelayanan Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Nurhayati Simanjorang kepada portalsatu.com, Rabu, 23 November 2016, mengakui qanun itu masih dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Petugas, kata dia, telah melakukan sosialisasi ke seluruh desa di Aceh Tengah. Di beberapa tempat pelayanan kesehatan dan rumah ibadah seperti masjid, qanun itu mulai diterapkan.
Kita terus lakukan sosialisasi sampai penerapan nantinya maksimal, ujar Nurhayati.
Nurhayati menyebut terdapat tujuh tempat kawasan tanpa rokok yang telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (2) Qanun No. 10 Tahun 2013. Ketujuh tempat itu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, proses belajar mengajar dan pelayanan kesehatan.
Sementara kawasan terbatas rokok belum ditentukan pemerintah daerah melalui peraturan bupati, seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) qanun itu. Kawasan terbatas rokok lagi kita rumuskan untuk ditetapkan dalam peraturan bupati, ujarnya.
Menurut Nurhayati, penerapan Qanun No. 10 Tahun 2013 juga terkendala lantaran belum tersedia area merokok. Kata dia, tahun ini pihaknya sedang merampungkan tiga titik area merokok seperti di tempat sentral pelayanan masyarakat. Dengan adanya area merokok nantinya diharapkan qanun tentang kawasan bebas rokok dapat diterapkan secara maksimal.
Dalam qanun itu juga diatur sanksi bagi pelanggar, seperti pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang kawasan bebas asap rokok, bagi pelanggar akan dipidana tiga bulan atau denda 50 juta rupiah.[]



