TAKENGON – Aparatur Desa Blang Kolak I Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah mengembalikan Surat Keputusan (SK) Reje (kepala desa) dan stempel desa kepada camat setempat.

Pengembalian itu diterima langsung oleh camat Bebesen, Junaidi, dan disaksikan ratusan warga serta anggota dewan setempat.

“Mulai hari ini, segala sesuatu keperluan desa sudah saya serahkan ke Pak Camat, silahkan berurusan dengan Camat,” Kata Reje Blang Kolak I Ary Dharma, di hadapan ratusan warga usai pengembalian di halaman kantor DPRK Aceh Tengah, Selasa, 23 Agustus 2016.

Pengembalian SK dan stempel itu kata dia akan berlangsung hingga pemerintah membatalkan putusan pemekaran Blang Kolak Asli dari Blang Kolak I sebagai desa induk.

Informasi yang dihimpun, pengembalian SK dan stempel itu dilakukan sebagai bentuk protes aparatur desa dan warga terhadap kebijakan pemerintah yang memekarkan desa mereka.

Untuk diketahui, pada Sabtu, 20 Agustus 2016, DPRK Aceh Tengah telah mem-paripurnakan pemekaran Desa Blang Kolak Asli dari Blang Kolak I sebagai desa induk.

Dalam aksi itu, aparatur dan warga juga telah menyegel kantor desa. Sementara itu, Camat Bebesen Junaidi, kepada awak media mengatakan, pada prinsipnya permintaan aparatur dan warga Blang Kolak I untuk mengembalikan SK serta stempel telah ditampung.

Langkah berikutnya kata Junaidi, pihak kecamatan bersama pemerintah tingkat kabupaten dan dewan akan mengambil langkah penyelesaian pemekaran Blang Kolak Asli dari Blang Kolak I.

Sedangkan mengenai teknis pelayanan seperti pelaksanaan fardu kifayah masyarakat Blang Kolak I, Camat Junaidi mengatakan akan melakukan musyawarah dengan segenap pihak terkait.

“Kalau masalah teknis seperti mandi mayat dan persoalan lain di desa nanti akan saya musyawarah dulu, yang jelas semua persoalan akan kita selesaikan dengan musyawarah,” kata Junaidi.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah H. Hamdan mengatakan, pada prinsipnya pihak dewan dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Aceh Tengah untuk dimusyawarahkan terkait protes warga Blang Kolak I.

“Kita musyawarah dulu, apa hasil musyawarah nanti baru kita paripurnakan ulang, termasuk setelah ada hasil tim pansus untuk kita cek tapal batas,” kata Hamdan.

Hadir dalam audiensi itu Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Tengah Windi Darsa, Camat Bebesen Junaidi, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Abdullah beserta anggota, aparatur desa dan perwakilan warga Blang Kolak I.[](ihn)