Adapun Penerimaan Pembiayaan Rp2,887 T dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Rp307 M untuk pembentukan Dana Cadangan Rp65 M, dan Penyertaan Modal Daerah Rp242 M.

(Foto: portalsatu.com/)
Baca juga: APBA 2020: Belanja Pegawai Rp4 Triliun, Belanja Modal Rp2,7 T
Dilihat portalsatu.com/ pada Daftar Perkembangan Rancangan APBD Seluruh Provinsi TA 2021, dipublikasi laman resmi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Aceh salah satu dari sejumlah provinsi yang penetapan Perda APBD 2021 tidak tepat waktu lantaran melampaui tahun 2020. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBA TA 2021 ditetapkan pada 13 Januari 2021.
Padahal, DPRA dan Gubernur Aceh sudah menyetujui bersama Rancangan Qanun Aceh tentang APBA (RAPBA) 2021 pada 30 November 2020. Artinya, pengambilan persetujuan bersama terhadap RAPBA 2021 tidak melewati batas waktu yang diatur dalam ketentuan berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 106 ayat (1) PP itu berbunyi, “Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun”.
Adapun Hasil Evaluasi Mendagri terhadap RAPBA 2021 bernomor: 903-4732 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020.
Lihat pula: Anggaran Aceh 2019: Prorakyat atau Pelayan Rakyat?
Pengertian belanja operasi dan belanja modal
Dalam APBA/APBD tahun anggaran sebelumnya, belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Namun, kini belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Klasifikasi belanja daerah tersebut mengacu PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam PP 12/2019 dijelaskan belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi dirinci atas jenis: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial.
Belanja pegawai—salah satu bagian dari belanja operasi—digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompensasi dimaksud diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN.
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.






