ACEH UTARA – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Tim Pelaksana Inovasi Gampong atau TPIG Aceh Utara meminta Polda Aceh membebaskan Geuchik Meunasah Rayek Tgk. Munirwan tanpa syarat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Apdesi Aceh Utara, Asnawi H. Ali, didampingi Ketua Apdesi dan pengurus lainnya, saat konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis, 25 Juli 2019. 

Selain itu, mereka menuntut Gubernur Aceh maupun Bupati Aceh Utara untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara.

“Apabila tuntutan kita ini tidak dikabulkan, maka kita akan memboikot semua program inovasi desa karena dengan berinovasi kita akan menuai banyak permasalahan dan termasuk akan menghadapi penjara seperti yang dialami oleh geuchik Tgk. Munirwan,” kata Asnawi H. Ali.

Selain itu, lanjut Asnawi, pihaknya juga berharap kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan sertifikasi dan labelisasi terhadap bibit padi IF8 tersebut. “Karena memang sudah teruji di lapangan bahwa bibit itu unggul dan disukai atau dicintai masyarakat khususnya para petani,” ujarnya. 

Asnawi menambahkan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Bupati Aceh Utara untuk menyampaikan langkah-langkah preventif agar permaslahan ini cepat terselesaikan dengan baik.

Ketua Apdesi Aceh Utara, Abu Bakar, menyebutkan, Pemerintah Aceh Utara harus melakukan tindakan yang cukup bijak. Karena, kata dia, Geuchik Tgk. Munirwan bagaikan mutiara di Kecamatan Nisam yang harus diselamatkan.

“Terlepas bibit padi IF8 itu disertifikasi atau tidak, beliau memang harus dibebaskan. Karena Tgk. Munirwan adalah pemimpin gampong yang berinovasi. Jika itu (pembebasan) tidak dilakukan maka seluruh geuchik di Aceh Utara akan merasa traumatis akibat penangkapan Geuchik Tgk. Munirwan tersebut,” ungkap Abu Bakar.

Selain itu, kata Abu Bakar, dikhawatirkan inovasi desa akan terhenti. “Untuk apa berinovasi jika hanya terjadi malapetaka pada ujungnya,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, pihaknya melihat dari Perbup Aceh Utara tentang prioritas dana gampong turut disebut soal bibit unggul. “Dari hasil telaah seluruh geuchik Aceh Utara bahwa bibit padi IF8 itu memang sangat unggul, artinya produksi panen melebihi daripada panen-panen yang lain,” ujar Abu Bakar.

“Bibit itu (IF8) memang harus disertifikasi bagaimanapun risikonya. Maka dengan adanya penangkapan Geuchik Tgk. Munirwan itu tidak hanya para petani yang terhambat, bahkan seluruh geuchik khususnya di Aceh Utara sangat trauma. Jadi, berinovasi saja ditangkap, apalagi melakukan hal-hal lain dan ini menjadikan sebuah dilema di lapangan yang memang harus dilindungi oleh segenap lapisan Pemerintah Aceh Utara,” kata pria yang disapa Geuchik Abu itu.

Sementara itu, Kabid Informasi dan Publikasi Apdesi Aceh Utara, Saifuddin, mengungkapkan harapan besar kepada Pemkab Aceh Utara di bawah kepemimpinan Muhammad Thaib untuk mendampingi desa dengan TPIG, TPID beserta staf ahlinya. “Supaya bibit IF8 itu disertifikasi untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat yang sudah berharap banyak dari bibit tersebut, dan supaya bisa menghasilkan panen melimpah seperti yang sudah diuji coba di Gampong Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara”.

“Kita juga berharap program-program inovasi desa ini jangan menjadi malapetaka bagi masyarakat atau petani dan geuchik di gampong dalam hal berinovasi. Karena inovasi ini adalah ide-ide dari geuchik untuk kesejahteraan masyarakat baik di Aceh Utara maupun Aceh pada umumnya. Jadi, kami berharap kepada Kapolda Aceh untuk membebaskan Tgk. Munirwan. Juga berharap kepada Plt. Gubernur Aceh untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Utara. Karena ini hasil inovasi yang digalakkan pada akhirnya kita dikriminalisasi dan menjadi kerugian bagi masyarakat,” kata Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, seharusnya keberadaan Distanbun dan Distan Aceh Utara mendampingi masyarakat petani supaya perekonomian sektor pertanian bangkit. Bukan malah dikriminalisasi seperti ini. “Masyarakat di desa itu awam sekali dan mereka tidak tahu label ini-label itu, maka tugas pemerintahlah untuk mensertifikasi itu (benih padi IF8),” ujarnya. 

“Selama ini IF8 apakah ada merugikan masyarakat sehingga harus ditangkap geuchik, ada yang maubuk? Ada yang mati dengan mengkonsumsi IF8 itu? Nyatanya tidak ada kan, malah masyarakat itu sendiri diuntungkan dengan hasil panen padi yang melimpah,” tegas Saifuddin.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.

“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019. 

Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh,  Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[]

Lihat pula: Kasus Bibit Padi IF8, Polda Aceh Diminta Tangguhkan Penahanan Geuchik Ini

LSM Ini Kecam Dinas Pertanian Aceh, 'Seharusnya Bupati Aceh Utara Diperiksa'

Nurzahri DPRA Minta Polda Mediasi Pemerintah Aceh Dengan Geuchik Meunasah Rayek