BANDA ACEH – Forum 98 Aceh turut merespons terkait kisruh pemeriksaan dan penahanan Tgk. Munirwan oleh Polda Aceh. Geuchik Meunasah Rayek Nisam, Aceh Utara, yang juga Direktur PT Bumades Nisami—anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)—itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Polda menindaklanjuti laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.
“Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar segera menyampaikan klarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya. Jika memang ada kesalahan prosedur tidak seharusnya superior, sebab masih ada banyak cara menyelesaikan persoalan secara arif dan bijaksana. Karena itu, kami berharap (dinas itu) segera mencabut aduannya,” kata Taufik Abdullah, Jurubicara Forum 98 Aceh, dalam pernyataan diterima portalsatu.com, Kamis, 25 Juli 2019.
Kemudian, kata Taufik, pihak Polda Aceh jangan terlalu progresif dalam upaya penegakan hukum. “Kita berharap Polda bisa memfasilitasi penyelesaian secara adat, damai dan mendamaikan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, itikat baik para pihak, termasuk Plt. Gubernur Aceh harus segera menyampaikan sikap, agar tidak menjadi preseden buruk bagi publik. “Gubernur kiranya mengapresiasi inovasi Tgk. Munirwan sebagai prestasi yang membanggakan Aceh,” kata Taufik.
Forum 98 Aceh berharap kepada segenap elemen sipil terus mengawal dan mengadvokasi penahanan Tgk. Munirwan, sampai ada penyelesaian yang berkeadilan dan berkemanusiaan.
“Kekuatan masyarakat sipil kiranya menjadikan kasus ini sebagai jalan baru membela petani Aceh, agar lebih sejahtera. Termasuk membongkar mafia benih, pupuk, dan berbagai kebijakan pemerintah di bidang pertanian maupun perkebunan satu keniscayaan,” ujar Taufik.
Taufik menyebutkan, kebijakan pemerintah dan permainan makelar yang merugikan petani harus diadvokasi.
“Melalui kekuatan sipil, kita berharap ke depan kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan harus disentuh dengan benar, sehingga menjadi leading sector dalam upaya menuju Aceh Hebat. Ini harus menjadi kebijakan besar, serius dan sungguh-sungguh agar masyarakat Aceh sejahtera. Kemiskinan dan pengangguran akan terus meningkat jika pemerintah setengah hati memberdayakan petani,” pungkas Taufik Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.
“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019.
Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[](idg)
Lihat pula: Kasus Bibit Padi IF8, Polda Aceh Diminta Tangguhkan Penahanan Geuchik Ini
LSM Ini Kecam Dinas Pertanian Aceh, 'Seharusnya Bupati Aceh Utara Diperiksa'
Nurzahri DPRA Minta Polda Mediasi Pemerintah Aceh Dengan Geuchik Meunasah Rayek





