LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengecam Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh atas pelaporan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Munirwan ke Polda Aceh. Akibat laporan itu, Tgk. Munirwan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli, kepada portalsatu.com/, Kamis, 25 Juli 2019, mengatakan, beberapa waktu lalu di Aceh Utara dihebohkan adanya surat Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara untuk tidak mengedarkan benih padi IF8 yang belum bersertifikasi. Ternyata permasalahan tersebut berlanjut ke Polda Aceh. Oleh karena itu, pihaknya mengecam tindakan Distanbun Aceh atas pelaporan terhadap Geuchik Tgk. Munirwan terkait dugaan memproduksi dan menyebarkan secara komersial benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum bersertifikasi.

“Pelaporan tersebut sangatlah subjektif. Seharusnya hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium, bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah, terlebih ini adalah sosok masyarakat menengah ke bawah dan beliau juga  telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional, karena pernah menjadi juara II nasional inovasi desa yang diberikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, seharusnya pemerintah di sini harus melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut. “Karena eliau (Tgk. Munirwan) juga telah berhasil membuat BUMG di Gampong Meunasah Rayek sehingga hasil Pendapatan Asli Gampong (PAG) di gampong yang dipimpinnya itu meningkat signifikan menjadi Rp1,5 miliar. Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreativitasnya. Bahkan para pejabat di pemerintahan belum tentu punya ide cemerlang yang seperti itu untuk memajukan daerahnya”.

“Beliau itu bukan koruptor, bukan penjahat berdasi yang merugikan masyarakat. Jika memang salah dalam prosedur, pemimpin yang baik akan membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya, bukan malah memenjarakannya. Kapan Aceh mau maju jika terus seperti ini kejadiannya,” ungkap Fadli.

Untuk itu, lanjut Fadli, BEM Fakultas Hukum Unimal meminta itikad baik Kapolda Aceh untuk bersikap profesional dan objektif dalam perkara tersebut. Pihaknya juga meminta diberikan penangguhan penahan kepada Geuchik Tgk. Munirwan karena di dalam pasal 21 ayat (KUHAP) syarat untuk penahanan di situ bersifat subjektif, ditahan apabila melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan informasi dari Zulfikar Muhammad, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, menurut Fadli, ada beberapa hal penting yang tidak bisa ditinggalkan oleh Geuchik Tgk. Munirwan. “Pertama beliau adalah kepala desa (geuchik) harus memikirkan masyarakatnya, beliau guru ngaji yang harus memberikan ilmu untuk muridnya, dan kemudian ibu kandungnya akan naik haji dan tidak ada yang mengurus keluarganya”.

“Kami percaya bahwa Kapolda Aceh akan sangat profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Kalau memang perlu ditangkap adalah mafia yang telah bermain dalam kasus bibit padi, bukan geuchik itu. Pemerintah Aceh sudah harus lebih fokus dalam memajukan Aceh ke depan, coba dilaporkan itu orang-orang yang mengambil fee,” ujar Fadli.

“Jangan gajah di depan mata tidak tampak, tapi semut di seberang laut sana telihat. Pemerintah Aceh jangan buat emosi masyarakat,” ungkap Ketua BEM FH Unimal.[](rilis)