BLANGKEJEREN – Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi (Aspidmil Kejati) Aceh Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, S.H., M.H., beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Kamis, 25 Mai 2023. Kunjungan kerja itu disambut Forkopimda dan seluruh pegawai Kejari Gayo Lues.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., mengatakan kunjungan kerja itu dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus sosialisasi dan koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas dan yang berpotensi koneksitas di wilayah hukum Kejari Gayo Lues.
“Semoga dengan kedatangan Aspidmil Kejati Aceh ini bisa terus membuat kita bersinergi dan berkolaborasi, khususnya dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” kata Kajari.
Pj. Bupati Gayo Lues, Drs. H. Alhudri, M.M., mengucapkan selamat datang kepada Aspidimil Kejati Aceh dan rombongan di Kabupaten Gayo Lues yang dikenal sebagai Negeri Seribu Bukit dan Seribu Hafiz. Pj. Bupati yakin perjalanan Aspidmil tidaklah mudah dan mudah-mudahan bermanfaat.
“Semoga letih yang dirasakan dapat terbayar dengan pemandangan alam yang indah dan keramahan penduduk kami, serta dapat terjalin kekeluargaan dan koordinasi yang baik nantinya perihal tupoksi bapak sebagai Aspidmil Kejati Aceh dalam menyelesaikan perkara koneksitas di wilayah Kabupaten Gayo Lues,” katanya.
Sementara Joko Sutikno mengatakan kunjungannya kali ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait dengan tugas dan fungsi Pidana Militer. “Dibutuhkan pemahaman baru terkait tugas dan fungsi dari Pidana Militer, karena Pidana Militer merupakan satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung,” kata Joko.
Dalam pemaparannya, Aspidmil Kejati Aceh menyampaikan jika perkara koneksitas yang menjadi fungsi Aspidmil adalah perkara pidana yang pelaku lebih dari seorang, yang terdiri dari unsur masyarakat sipil dan oknum prajurit TNI, sehingga tentunya ini melibatkan berbagai lembaga penegak hukum. Diharapkan dengan terbentuknya struktur baru Pidana Militer pada Kejaksaan, dapat menjawab berbagai kendala prosedur administrasi peradilan pidana pada acara pemeriksaan koneksitas dan penguatan teknis penyidikan serta penuntutan pada peradilan militer.[]