Budayawan Aceh, Syamsuddin Jalil, yang tertatik melestarikan bahasa Aceh lewat tulisan, mengapresiasi kebijakan beberapa pemerintah tingkat kabupaten/kota di Aceh yang berupaya melestarikan bahasa Aceh.
Laki-laki yang akrab disapa Ayah Panton ini mengatakan, pewajiban berbahasa Aceh dalam keadaan dan waktu tertentu, pertama sekali dilakukan oleh Wali Kota Lhokseumawe yang mendapat dukungan dari Mendagri. Setelah itu, Wali Kota Banda Aceh melakukan hal yang sama.
“Baru-baru ini, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/046 Surat edaran yang ditandatangani, tertanggal 30 Desember 2020. Edaran tersebut berisi kewajiban berbahasa Aceh setiap hari Kamis di lingkungan Pemkab Aceh Besar,” kata Syamsuddin, Selasa, 2 Februari 2021.
Syamsuddin mengatakan, dia juga mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz, yang mendukung kebujakan Mawardi, bahwa sebagai legislatif Zulfikar mengaku mendukung karena hal tersebut melestarikan adat istiadat sebagai kearifan lokal di Aceh Besar.
“Kita perlu acung jempol dan memberi dukungan penuh untuk berjalannya upaya pelestarian budaya terutama bahasa Aceh,” kata Syamsuddin.
Hal tersebut, kata dia, juga sejalan dengan terbitnya Majalah Neurôk berbahasa Aceh yang menjadi pedoman dalam penulisan dan kaedah bahasa Aceh serta berbagai khasanah lainnya dimuat juga dalam Majalah ini.
“Kita juga berharap dari pihak Pemerintah Aceh sendiri agar memperkuat gagasan ini sesuai dengan pasal yang diamanahkan oleh UUPA yang perlu segera diqanunkan oleh pihak Legeslatif atau Pergub dari Gubernur Aceh dalam mengimplimentasikan kegiatan tersebut,” katanya.[]




