ACEH UTARA – Para bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 untuk DPRK Aceh Utara, mengikuti uji baca Alquran yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP), di halaman Kantor MPU setempat,  19-21 Juli 2018.

Ketua Divisi Teknis dan Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Sayuni, mengatakan, uji baca Alquran merupakan salah satu syarat bagi bacaleg berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal, dan sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Untuk karegori penilaiannya adalah fashahah membaca Alquran, tajwid, adab dan etika. Yang menjadi penguji dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), Kementerian Agama (Kankemenag), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ)  Aceh Utara,” kata Sayuni, kepada wartawan, Jumat, 20 Juli 2018.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, menyebutkan, keseluruhan bacaleg DPRK Aceh Utara yang mengikuti uji baca Alquran dari 19 partai politik yang mendaftar ke KIP, berjumlah 676 orang. Namun jadwalnya disesuaikan dari masing-masing partai politik.

“Hari ini ada enam partai politik yang bacalegnya mengikuti tes baca Alquran, yakni PBB, PAN, Gerindra, SIRA, Berkarya, dan Golkar. Sedangkan kemarin (Kamis, 19 Juli), delapan partai politik, dan besok (Sabtu, 21 Juli 2018) lima partai,” kata Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, direncanakan pada Sabtu, 21 Juli 2018, pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas bacaleg kepada masing-masing partai politik.[]