LHOKSEUMAWE – Ramai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kabarnya sudah mengantongi surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika dari RSUD Cut Meutia Lhokseumawe. Namun, RSUD milik Pemerintah Aceh Utara itu tidak tercantum dalam daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, yang dibuat KPU RI.

Data diperoleh portalsatu.com/ dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu, 1 Juli 2018, di Aceh hanya ada enam rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintah yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019.

Enam RSUD itu ialah RSUD Zainoel Abidin (Banda Aceh) sebagai rumah sakit rujukan provinsi terakreditasi, RSUD Datu Beru Takengon, RSUD dr. Fauziah Bireuen, RSUD Langsa, RSUD dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), dan RSUD Cut Nyak Dhien (Aceh Barat) yang merupakan RS rujukan regional terakreditasi. (Selengkapnya lihat Lampiran Surat Edaran Data RS Terakreditasi untuk KPU)

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, bacaleg harus memenuhi persyaratan antara lain “sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif”. Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf i PKPU 20/2018 yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, 30 Juni 2018.

Bacaleg harus membuktikan sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. Hal itu disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) huruf d PKPU tersebut. (Lihat PKPU 20/2018)

Ketua KPU RI melalui surat Nomor: 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, turut menjelaskan soal rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.

Pada angka 3 surat Ketua KPU tersebut disebutkan, “…, memerhatikan hasil koordinasi KPU dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Himpunan Psikolgi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), maka surat kesehatan jasmani dan rohani wajib diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. Sedangkan surat keterangan bebas narkotika wajib diterbitkan oleh BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.

Daftar rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat diunduh pada laman KPU www.kpu.o.id,” bunyi angka 4 surat Ketua KPU itu.

KPU RI juga meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar memberitahukan kepada parpol peserta pemilu dan bakal calon DPD perihal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 tersebut. (Selengkapnya lihat Surat KPU Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018)

RSUD Cut Meutia Terakreditasi

Sementara itu, Kepala Tata Usaha RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Saiful, S.Sos., mengatakan, rumah sakit milik Pemerintah Aceh Utara ini sudah terakreditasi. “Kita sudah terakreditasi, bahkan bintang lima. Sertifikat itu kita terima pada awal tahun 2018,” ujar Saiful menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Minggu, 1 Juli 2018, siang.

Saiful kemudian melalui WhatsApp mengirimkan kepada portalsatu.com/ foto Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit yang diterbitkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara. Sertifikat diteken Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Dr. dr. Sutoto, M.Kes., 15 Januari 2018, itu berlaku sampai 12 Desember 2020.

Dalam sertifikat tersebut disebutkan, “Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan dinyatakan: Lulus tingkat: Paripurna (Bintang Lima/dilengkapi gambar lima bintang)”.

Mulanya, Saiful mengaku tidak mengetahui jika RSUD Cut Meutia tidak tercantum dalam daftar rumah sakit milik pemerintah yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, dibuat KPU RI. Setelah melihat lampiran daftar tersebut, Saiful mengatakan, “Tidak ada (nama RSUD Cut Meutia)”.

Saiful menyebutkan, belakangan ini cukup banyak bacaleg asal Aceh Utara dan Lhokseumawe yang memeriksa kesehatan di RSUD Cut Meutia untuk memperoleh surat keterangan dari rumah sakit pemerintah ini. “Cukup ramai. 200 (orang) lebihlah, banyak sekali,” katanya.

“Biayanya Rp220 ribu per orang. Untuk hasil lab bebas narkoba Rp180 ribu, dan surat keterangannya Rp20 ribu. Sedangkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani Rp20 ribu. Itu sesuai Qanun Aceh Utara, masuk PAD rumah sakit,” ujar Saiful yang juga Humas RSUD Cut Meutia.

Saiful menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait tidak tercantumnya RSUD Cut Meutia dalam daftar rumah sakit milik pemerintah yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. “Senin, besok, kita koordinasi dengan KIP Aceh Utara dan KIP Lhokseumawe,” katanya.

“Yan jelas, hana istilah pulang peng (tidak ada istilah dikembalikan uang kepada bacaleg yang sudah mengeluarkan biaya pemeriksaan kesehatan dan bebas narkotika), karena surat keterangan sudah kita keluarkan,” ujar Saiful sambil terkekeh.[](idg)