TAKENGON – Proses Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh periode 2023-2028 saat ini memasuki tahapan perbaikan berkas persyaratan bakal calon pada 8-10 Juni 2023.

Untuk bakal calon Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, tahapan perbaikan berkas persyaratan itu telah disampaikan Tim Seleksi melalui Pengumuman Nomor: 10/ TimselPanwaslih/Aceh-02/VI/2023.

Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar, S.H., M.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, mengatakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, maka diberitahukan kepada bakal calon Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, yang telah memperoleh akun dan password login dari Tim Kesekretariatan Zona lI untuk membuka aplikasi sistem informasi rekrutmen/Web Mr. Bawaslu dan mengisi kelengkapan data, serta melengkapi data sesuai catatan yang telah diberikan Timsel dari tanggal 8 sampai 10 Juni 2023.

"Bagi bakal calon Panwaslih yang mendaftar dan mengirimkan dokumen melalui email diwajibkan mengirimkan hard copy dokumen asli, dan fotokopi dua eks ke Sekretariat Timsel di Hotel Grand Bayu Hill, Aceh Tengah dari 8-10 Juni 2023," kata Hadi Iskandar.

Selanjutnya, kata Hadi, bagi bakal calon Panwaslih yang tidak melengkapi data dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada panduan, maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.[]