BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri, telah menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.

Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Dilihat portalsatu.com/, Jumat, 9 Juni 2023, surat diteken Sekjen Kemendagri, Dr. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri itu Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, Sifat: Segera, Hal: Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, tanggal 5 Juni 2023, ditujukan kepada Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota (Daftar Terlampir).

Berdasarkan Lampiran Surat itu, tercantum 10 Ketua DPR Kabupaten/Kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.

Dalam surat tersebut, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.

Terkait amanat regulasi tersebut, Mendagri menyampaikan: 1. Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan; 2. Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.

“Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi poin 3 surat itu.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, dan Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf, dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon secara terpisah, Jumat, 9 Juni 2023, mengaku sudah menerima surat Mendagri tersebut.

“Surat itu sudah kita terima. Mungkin dalam beberapa hari ini, saya akan musyawarah dengan para Wakil Ketua DPRK dan para Ketua Fraksi DPRK tentang nama (calon Pj. Bupati Aceh Utara) yang akan kita usulkan kepada Mendagri,” kata Arafat.

“Ada beberapa nama yang sudah kita kantongi. Insya Allah, nantinya akan kita sampaikan ke publik setelah kami ambil sikap atau keputusan tentang nama calon Penjabat Bupati yang akan kita usulkan,” tambah Ketua DPRK Aceh Utara itu.

Sedangkan Mahfuddin Ismail mengatakan sedang mengkaji surat Mendagri terkait permintaan usulan nama calon Pj. Bupati Pidie. “Surat itu sudah kita terima dalam bentuk PDF, fisiknya (surat) belum. Sekarang sedang kita kaji dulu,” ucap Ketua DPRK Pidie tersebut.

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf mengaku hari ini dirinya sedang berada di luar daerah. “Mungkin setelah saya kembali ke Lhokseumawe, kita akan mengadakan komunikasi dengan rekan-rekan lainnya di DPRK. Yang pasti, sebelum tanggal 20 Juni, kita akan kirim usulan nama calon Pj. Wali Kota kepada Mendagri”.[](nsy)