LHOKSEUMAWE – Balai Syura Ureung Inong Aceh meminta Pemerintah Aceh Utara untuk mengkaji apa penyebab banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah tersebut.

Balai Syura menilai, seruan pembatasan jam malam bagi perempuan bukanlah solusi menekan angka kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan, mengingat banyaknya kasus yang terjadi selama ini justru bukan pada perempuan yang keluar di malam hari, melainkan pada anak-anak, bahkan pelaku rata-rata orang terdekat.

“Menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan di Aceh Utara, bukanlah dengan seruan atau imbauan dengan membatasi ruang gerak perempuan melakukan aktivitas di malam hari. Pengalaman selama ini, kasus- kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, bukan hanya terjadi di ruang publik, tapi juga terjadi di ruang domestik,” kata Ketua Balai Syura Aceh Utara, Khuzaimah, dalam keterangan tertulis kepada portalsatucom, Selasa, 16 Juli 2019.

Ia merincikan, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Utara, yaitu tahun 2016 tercatat 106 kasus, tahun 2017 tercatat 116 kasus, tahun 2018 tercatat 103  kasus dan sampai bulan Juni 2019 ini tercatat 63 kasus kekeasan terhadap perempuan. Itu data kasus dari P2TP2A Aceh Utara.

“Seharusnya Pemkab Aceh Utara mengkaji mengapa hal ini terjadi, apakah semata-mata karena perempuan keluar malam. Karena banyak kasus kekerasan seksual terjadi di Aceh Utara korbannya masih usia anak, dan pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban,” ujar Khuzaimah.

Khuzaimah melanjutkan, “Pemerintah Aceh Utara mungkin tidak cukup punya data, kondisi saat ini persoalan yang dihadapi perempuan juga sebagai pencari nafkah, mulai dari bidan, dokter, pegawai swasta, atau perempuan kepala keluarga yang memang harus keluar malam karena tuntutan profesi dan kebutuhan. Jika ditanyakan apakah perempuan memang lebih suka keluar malam hari? Sebagian perempuan akan menjawab mereka tidak punya pilihan, jika mereka bisa memilih, maka perempuan akan memilih lebih suka tidak keluar malam. Namun sayang tuntutan peran tersebut berkaitan dengan dapur mereka yang tidak berasap tanpa perjuangan keras”.

Balai Syura menilai, jika Pemkab Aceh Utara ingin melindungi perempuan, maka yang dibutuhkan adalah jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan yang terus mengintai setiap waktu.

“Bukan hanya itu, tapi juga dari segi hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mendapat sanksi hukuman yang berat, sehingga menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak mengulang tindak kekerasan. Tindakan yang tidak serius dan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, membuat pelaku terus berkeliaran dan menjadi ancaman yang terus mengintai bagi perempuan, baik di ranah publik maupun domestik,” ungkapnya.

Untuk itu, Balai Syura Aceh Utara memberikan rekomendasi kepada Pemkab Aceh Utara terhadap imbauan atau seruan terkait dengan pemberlakuan jam malam bagi perempuan.

“Pemerintah Aceh Utara memastikan pengaturan jam malam bagi perempuan harus berdasarkan kajian-kajian di lapangan dan menjadi kebutuhan di masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Memastikan peningkatan akses dan kualitas layanan publik multi sektor yang berpihak pada perempuan dan anak, serta memastikan adanya kebijakan yang didukung anggaran untuk pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan di Aceh Utara,” pungkas Khuzaimah.[]