Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko akan mulai dicairkan pada minggu pertama Juni 2026. Langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN sekaligus dukungan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza, Selasa (2/6/2026).

Pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp25 miliar, diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK.

Illiza menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan memberi dorongan positif bagi perputaran ekonomi daerah di pertengahan tahun.

“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk bagi PPPK dengan penyesuaian administrasi dan masa kerja sesuai aturan pemerintah pusat.

“Pemko Banda Aceh akan terus menjaga hak-hak aparatur tepat waktu sebagai bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berpihak pada pelayanan publik. ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan aparatur juga menjadi perhatian agar pelayanan publik tetap optimal,” pungkas Illiza. [adv]