Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menerima audiensi KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026).

Audiensi digelar untuk meminta dukungan Pemko terkait implementasi P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Ketua KPIA, M. Reza Fahlevi, M.Sos, menjelaskan regulasi baru ini memperluas kewenangan KPIA hingga penyiaran internet dan media sosial, tidak terbatas pada televisi dan radio.

Menurut Reza, saat ini di Aceh berlaku dua P3SPS. Pertama, P3SPS KPI Pusat yang mengatur televisi dan radio. Kedua, P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal serta konten digital, dengan tujuan memastikan kesesuaian dengan kearifan lokal Aceh, norma, dan syariat Islam.

“KPIA sudah mulai men-take down konten media sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Fokus pengawasan saat ini adalah pornografi anak, terorisme, dan konten pemicu kegaduhan publik,” jelas Reza.

Sosialisasi P3SPS telah dilakukan KPIA di beberapa daerah dan kini menyasar Kota Banda Aceh. Beberapa program unggulan antara lain ‘Pelajar Peduli Penyiaran’ dan ‘Masyarakat Peduli Penyiaran’, agar publik lebih paham aturan dan aktif melaporkan konten bermasalah.

Reza menegaskan, peran KPIA bukan sekadar men-take down konten. “Pengawasan kami juga bisa merekomendasikan penanganan kepada penegak hukum, termasuk Satpol PP WH, jika sebuah konten dinilai mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat,” tegasnya.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut positif langkah ini, menilai kemajuan digital berdampak besar bagi masyarakat, terutama generasi muda. “Dengan adanya aturan ini, pengawasan menjadi lebih mudah. Kami sepakat bekerja sama dan siap bersinergi untuk kemaslahatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan KPIA dalam menciptakan ruang digital yang sehat, sesuai kearifan lokal. Diharapkan sosialisasi P3SPS Aceh dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi konten penyiaran di era digital. [adv]