BANDA ACEH – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, mengatakan, seharusnya partai politik di Aceh melakukan penyaringan bakal calon anggota legislatif secara ketat sebelum diajukan ke Komisi Independen Pemilihan.
Tgk. Faisal Ali akrab disapa Lem Faisal mengatakan itu saat portalsatu.com/ meminta tanggapannya terkait banyaknya bacaleg yang tidak lulus uji baca Alquran.
“Sebelum bacaleg diajukan ke KIP, seharusnya partai pengusung terlebih dahulu mengadakan tes mampu baca Alquran di internal partai mereka masing-masing. Sehingga ketika diajukan ke KIP tidak ada masalah lagi. Dan kalau ada kelemahan, tentunya bisa diperbaiki,” ujar Lem Faisal dihubungi lewat telepon seluler, Minggu, 22 Juli 2018, sore.
Baca juga: Uji Baca Alquran: 114 Bakal Calon Anggota DPRA Gugur
Menurut Lem Faisal, banyaknya bacaleg tidak lulus uji baca Alquran karena proses penyaringan yang dilakukan parpol di Aceh cenderung tidak ketat dan pragmatis. “Mereka mencari bacaleg di waktu butuh, untuk memenuhi kuota. Sehingga kadang-kadang terjaring siapa saja yang mau. Tapi ada juga kader partai atau pengurus partai yang memiliki keterbatasan dalan hal membaca Alquran,” katanya.
Baca juga : 23 Bacaleg Lhokseumawe Tak Lulus Uji Baca Alquran
Seperti diketahui, kemampuan membaca Alquran adalah salah satu syarat bagi calon anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, yang diatur dalam pasal 36 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK.[]
Lihat pula: Ini Kata Ustaz Syahrial Soal Banyak Bacaleg Tak Lulus Uji Baca Alquran



