Madinah – Seorang jemaah haji asal Indonesia harus ditahan pihak imigrasi Arab Saudi di Bandara Madinah. Sebabnya, jemaah asal Pamekasan itu kedapatan membawa jamu dan jimat.
Informasi yang disampaikan pihak Kantor Urusan Haji RI Daker Airport Jeddah-Madinah, Kamis (11/8/2016) kejadian itu terjadi pada dinihari tadi. Jemaah bernama Ahmad Malik Tarsawi ditahan pihak imigrasi saat melalui proses pemeriksaan koper. Sebabnya, dari dalam koper Ahmad, petugas Imigrasi Arab Saudi menemukan obat-obatan tradisional dan jimat rajah yang dikemas secara rapih dalam kemasan tertutup.
Jemaah tersebut kemudian diinterogasi oleh pihak Bandara Madinah yang didampingi PPIH Daker Airport Madinah. Petugas Bandara Madinah menanyakan beberapa hal seputar barang yang dibawa Ahmad Malik Tarsawi. Petugas Bandara Madinah menyebut yang dibawa Ahmad termasuk kategori narkoba.
Ahmad kemudian harus menjalani tes urine dan laboratorium untuk mengecek terkait penggunaan obat-obatan yang dibawanya.
PPIH Daker Airport Madinah mengungkapkan bahwa obat-obatan yang dibawa Ahmad adalah jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan, bukan narkoba seperti dinyatakan pihak petugas Bandara Madinah. Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Pada pemeriksaan awal, lelaki asal Pamekasan, Madura itu merasa tertekan dan ketakutan, sehingga Ahmad mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba (hashes) sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Guna memastikan jemaah tersebut bersih dan tidak mengonsumsi narkoba, pihak Bandara Madinah melakukan tes urine.
Sementara itu, terkait dengan 'jimat rajah' adalah pemberian dari seseorang dari daerah asal Ahmad di Pamekasan sebagai perlindungan dari bala, musibah dan lain sebagainya. Petugas PPIH Daker Airpoert Madinah telah menjelaskan kepada pihak BIN Bandara Madinah bahwa hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai sebuah tradisi di kampung halaman Ahmad.
Hingga saat ini, Ahmad masih ditahan oleh pihak BIN Bandara Madinah dan dikenakan denda sebesar 607 riyal oleh Bea Cukai Bandara Madinah. Kemudian, Ahmad dialihkan ke Kantor Pusat BIN Madinah Wilayah Al-Hizam (Kota Madinah).[] sumber: detik.com

