BANDA ACEH – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh musnahkan barang hasil penindakan dari operasi “Gempur” berupa rokok ilegal sebanyak 390.505 batang. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Meulaboh yang sudah disetuji untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan KPKNL Banda Aceh dan Lhokseumawe.

“Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh rokok legal serta masyarakat akan mengonsumsi produk rokok dari industri rokok yang taat aturan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, dilansir beacukai.go.id, 17 Juli 2018.

Agus berharap instansi lain di Pemerintah Aceh terutama Satuan Polisi Pamong Praja untuk saling mendukung pemeberantasan peredaran rokok ilegal di Aceh. “Hasil penindakan atas operasi cukai dengan kode sandi Gempur selama periode trimester akhir 2017 sampai trimester awal 2018 dengan modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku berupa rokok tanpa dilekati pita cukai/polos, pita cukai yang bukan haknya, pita cukai bekas, dan pita cukai palsu,” katanya.

Bea Cukai mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan berlaku, karena pemerintah berkomitmen selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian yang bersih, adil, dan transparan.[]