LHOKSEUMAWE- Bea Cukai Kota Lhokseumawe memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan periode November 2019 dan September 2020, sebanyak 2.421.712 batang senilai Rp 1.210.508.000. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, Selasa, 15 Desember 2020 di halaman Kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas Menteri Keuangan Nomor: S-203/MK.06/KN.5/2020 tanggal 29 September 2020, dan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor: S-51/MK.06/WKN.O1/KNL.02/2020 tanggal 05 November 2020 tentang Persetujuan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Itu bernilai sebesar Rp 1.210.508.000., dengan kerugian negara sekitar Rp 1.133.364.000. Barang penindakan itu merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar gempur rokok ilegal, dan juga operasi bersama TNI Denpom IM/1 Lhokseumawe,” jelasnya.
Mochammad Muni mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berperan aktif bila melihat rokok atau hasil tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan aparat penegak hukum baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan serta instansi terkait yang ikut berperan dalam penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” pungkas Mochammad Muni.[]


