BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Desk Pembahasan Kegiatan Usulan Masyarakat tahun 2018. Dalam SOP tersebut, eksekutif membubuhkan status merah untuk beberapa item kegiatan yang dinilai menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu.
SOP yang menjadi tuntunan bagi Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) ini, kemudian menyebar di media sosial. Dalam dokumen selembar surat tersebut turut dijelaskan kenapa SOP ini diberlakukan.
"SOP untuk memastikan kegiatan usulan masyarakat yang telah diverifikasi oleh SKPA dengan status merah, kuning, hijau sudah sesuai dengan kriteria yang disepakati bersama dalam rapat dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh TAPA pada tanggal 3 Desember 2017," bunyi dokumen yang diterima portalsatu.com/, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam SOP ini juga menjabarkan beberapa kriteria yang disepakati pada 3 Desember 2017 lalu itu. Pertama, bagi usulan yang merupakan kewenangan provinsi yang dikelompokkan dalam status hijau harus didukung dengan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Kedua, bagi usulan yang bersifat infrastruktur seperti jalan, jembatan, jembatan gantung, irigasi, drainase, embung, masjid/mushalla, dayah, rumah dhuafa, sumur bor, break water, jetty, saprodi alsintan pertanian/yang dikelompokkan dalam status perikanan hijau harus memenuhi syarat, seperti adanya Proposal/usulan, dokumen pendukung sesuai dengan jenis usulan atau kegiatan, dan penerima manfaat adalah Pemerintah Kab/Kota, orang miskin, atau kelompok masyarakat/kegiatan yang menjadi binaan SKPA.
Ketiga, usulan yang bersifat perorangan hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang berpotensi terjadinya kerentanan sosial dan ekonomi seperti penyandang disabilitas, lansia dan perorangan lainnya yang menjadi binaan Dinas Sosial dengan syarat diusul oleh dinas sosial dan atau masyarakat bersangkutan.
Keempat, usulan bantuan perorangan yang merupakan tupoksi SKPA yang berupa uang hanya boleh ditempatkan pada DPA PPKA (BPKA) setelah mendapatkan verifikasi dari SKPA Teknis.
Masih dalam SOP tersebut, Gubernur Aceh juga menekankan status merah untuk beberapa kegiatan yang dilarang. Di antaranya, pagu usulan di bawah Rp100 juta kecuali rumah dhuafa dan anak yatim, bantuan untuk penyandang disabilitas dan fakir miskin. Program lain yang mendapat status merah adalah pengadaan buku, bantuan modal usaha, bantuan pendidikan perseorangan, pengadaan teratak/alat prasmanan dan kursi, Publikasi/pariwara, dan pengadaan kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat).
SOP yang dikeluarkan Gubernur Aceh ini langsung disikapi oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Irwan Djohan, dengan mengunggah sejumlah program aspirasi masyarakat yang masuk dalam status merah.
“Sehubungan dengan adanya usulan program dari masyarakat melalui saya untuk diperjuangkan agar masuk dalam APBA 2018, maka sesuai dengan sumpah jabatan kami saat dilantik, yakni “memperjuangkan aspirasi masyarakat”, saya sudah berupaya untuk meneruskan permohonan tersebut. Namun dikarenakan adanya S.O.P (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2017 oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (APA), maka beberapa program permohonan dari masyarakat tersebut gagal saya perjuangkan,” tulis Irwan Djohan dalam status akun facebooknya, Selasa, 16 Januari 2018.
Dia kemudian merincikan daftar program aspirasi masyarakat untuk bidang sarana ibadah dan dayah, yang gagal masuk dalam APBA 2018.
“Saya menginformasikan ini secara terbuka kepada publik, agar para pemohon dapat mengetahui perkembangan ini, dan tidak menunggu-nunggu penuh harap, serta beranggapan bahwa DPRA yang tidak meneruskan aspirasi masyarakat tersebut,” tulis Irwan Djohan lagi, seraya mengatakan laporan merah tersebut baru diterima oleh semua anggota DPRA pada Selasa, 16 Januari 2018. ( Cek di sini ).[]




