LHOKSUKON – Personel Polres Aceh Utara menangkap tiga pria terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi terpisah, Selasa, 16 Januari 2018. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,45 gram/brutto.
Keterangan itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, melalui siaran pers dikirim humas polres, Rabu (hari ini). Ildani mengatakan, di Gampong Rawa, Kecamatan Tanah Luas, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap Z, 42 tahun, warga setempat, dan IR, 50 tahun, warga Kecamatan Cot Girek. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,20 gram.
Di Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, penangkapan seorang tersangka dipimpin Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji. Tersangka itu, BMW, 50 tahun, warga Meunasah Panton. Polisi menyita barang bukti sabu 2,25 gram.
“Tersangka BMW yang ditangkap di Panton Labu (Tanah Jambo Aye) merupakan DPO sejak tahun 2017 lalu. Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” pungkas Ildani Ilyas.[]


