BANDA ACEH – Salah satu lembaga asing nonpemerintah yang konsen pada isu HAM, Human Right Watch (HRW) mencoba mengintervensi kasus homoseksual di Aceh. Mereka meminta proses hukum untuk terpidana homo yang ditangkap di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 29 Maret 2017 lalu, untuk dihentikan. 

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Sos, saat dihubungi portalsatu.com, di Banda Aceh, Jumat, 21 April 2017, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan HRW mengirimkan short message service atau SMS kepada Kasatpol PP/WH Aceh terkait kasus tersebut.

“Kalau surat resmi tidak ada tapi secara lisan mereka juga ada mengirim SMS ke Kasatpol PP, yang intinya keberatan,” kata dia. 

Namun, Marzuki mengatakan Satpol PP/WH Aceh akan tetap menindaklanjuti kasus hukum terhadap pelanggar syariat tersebut. Pasalnya mereka hanya mencoba intervensi kasus homoseksual tersebut, sedangkan kasus lain tidak, “masalahnya apa?”[]