BANDA ACEH – Kasus hubungan sesama jenis (homoseksual) yang terungkap di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 29 Maret 2017 lalu, hingga kini masih ditangani Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Saat kasus tersebut sedang diproses mendadak muncul intervensi dari sejumlah lembaga asing.

Salah satu lembaga asing yang mengintervensi itu adalah Human Right Watch (HRW). Organisasi nonpemerintahan ini berpusat di New York City, Amerika Serikat, yang fokus pada persoalan HAM. 

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Sos, saat dihubungi portalsatu.com di Banda Aceh, Jumat, 21 April 2017, membenarkan adanya intervensi pihak asing dalam kasus tersebut.

“Iya benar. Ada lembaga asing yang mencoba mengintervensi kasus ini seperti HRW dan beberapa lembaga asing lainnya. Intinya mereka memohon agar kasus ini tidak diteruskan,” kata Marzuki.

Namun, Marzuki mengatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut. Ia mengatakan dalam minggu ini kasus itu sudah dilimpahkan ke jaksa.[]