LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe menunda proses eksekusi terhadap Suaidi Yahya, mantan wali kota yang menjadi terpidana perkara korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.

“(Suaidi Yahya) mengalami penyakit stroke, iskemik, hipertensi, dan diabetes melitus, sehingga perlu perawatan kesehatan pendamping karena tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., via pesan Whatsapp, Selasa, 17 Desember 2024, sore.

Therry menyampaikan itu menjawab portalsatu.com/, apakah sudah ada rekomendasi tim dokter yang memeriksa kesehatan Suaidi Yahya.

Menurut Therry, dengan mempertimbangan kondisi kesehatan Suaidi Yahya tersebut, Kejari Lhokseumawe saat ini belum dapat melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, tim Kejari Lhokseumawe bersama tim medis mendatangi rumah terpidana Suaidi Yahya di Lhokseumawe untuk diperiksa kesehatannya.

Baca juga: Jaksa Bawa Tim Medis ke Rumah Suaidi Yahya, Ini Kata Kajari Lhokseumawe

Satu terpidana lainnya dalam perkara korupsi PT RSAL itu, Hariadi, mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe/PT Pembangunan Lhokseumawe (PDPL/PTPL), yang juga Direktur PT RSAL. Tim Kejari Lhokseumawe telah mengeksekusi terpidana Hariadi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12), sekitar pukul 10.00 waktu Aceh, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Terpidana Hariadi ke Lapas Lhokseumawe.[](red)