Kamis, Oktober 3, 2024

Tiga Alasan Jack Gayo...

BLANGKEJEREN - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kabupaten Gayo Lues Jack Gayo...

Deklarasi Pilkada Damai di...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Gajah Liar Ubrak-Abrik Kebun...

ACEH UTARA - Kawanan gajah liar mulai memasuki perkebunan warga di Dusun Batee...

Ketua KIP Subulussalam Ajak...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...
BerandaBerita LhokseumaweBegini Jawaban Kadis...

Begini Jawaban Kadis PUPR Lhokseumawe Soal Sisa Bayar Pekerjaan Gedung Kesenian

LHOKSEUMAWE – Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe menyatakan akan membayar sisa pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Anggaran 2019.

Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, menjawab portalsatu.com, Selasa, 19 September 2023, mengatakan pihaknya akan meminta terlebih dahulu hasil opname (audit) untuk mengetahui volume final hasil pekerjaan Gedung Kesenian tahap II. Opname terhadap hasil pekerjaan itu dilakukan tim auditor Inspektorat bersama pihak dinas.

“Jadi, jangan sampai nanti ada kelebihan pembayaran. Artinya, pemerintah (Dinas PUPR) dalam hal ini bukan tidak membayar, tapi perlu melakukan (minta) pendapat dari Inspektorat untuk dilakukan opname akhir yang rill secara keseluruhan terhadap pekerjaan 2019 tersebut,” ujar Safaruddin.

“Karena pekerjaan itu sudah pernah dibayar dengan termin 5 persen di awal dulu. Maka yang digugat sekarang itukan sisanya. Jadi, jangan sampai ke depannya setelah adanya audit dari tim pemeriksa, kita kelebihan bayar,” tambah Safaruddin.

Terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menghukum Tergugat (Dinas PUPR Lhokseumawe) untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat (Rustam, Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., selaku rekanan proyek itu) Rp1,358 miliar, dikurangi pajak dan biaya keterlambatan, menurut Safaruddin, “Itukan secara dokumentasi di persidangan”.

“Tapi volume finalnya berapa yang pasti atau rill di lapangan, itu belum ada hasil akhir. Namun, yang sudah terbayar 75 persen. Inikan istilahnya mau dibayar sisanya, dan jangan sampai nanti setelah masuk audit baik dari BPK atau BPKP ada kelebihan bayar terhadap volume akhir,” tutur Safaruddin.

“Jadi, bukan kita tidak bayar. Tapi, sedang kita upayakan jangan sampai salah bayar yang berdampak terhadap hukum ke depannya, kan begitu. Kalau tim pemeriksa terhadap pembangunan gedung itu sebelumnya memang progres yang dilihat, progres akhir dari Dinas (PUPR). Maka dalam hal ini kita minta pendampingan dari Inspektorat terkait opname terhadap pekerjaan tersebut,” pungkas Kadis PUPR Lhokseumawe.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., mempertanyakan PUPR Lhokseumawe hingga kini belum membayar sisa pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Anggaran 2019. Padahal, Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengabulkan gugatan Penggugat pada 2 Maret 2022, dan anggaran untuk pembayaran tersebut telah dialokasikan dalam APBK tahun 2023.

Baca: Rekanan Pertanyakan Dinas PUPR Lhokseumawe Belum Bayar Sisa Pekerjaan Gedung Kesenian.[]

Baca juga: