Selasa, Oktober 8, 2024

Kunjungi Korban Kebakaran di...

SUBULUSSALAM - H.Affan Alfian Bintang, S.E bersama Hj. Mariani Harahap, S.E mengunjungi korban...

Tidak Ikut Seleksi PPPK,...

SUBULUSSALAM - Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) Kota Subulussalam datangi Kantor DPRK Subulussalam, Senin,...

Anggota DPRK Antoni Angkat...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam diingatkan agar menjaga netralitas...

Emak-Emak Gayo Lues Muak...

BLANGKEJEREN - Emak-emak di Kabupaten Gayo Lues mengaku sudah muak dengan janji kandidat...
BerandaBerita LhokseumaweBegini Kata Kajari...

Begini Kata Kajari Lhokseumawe Soal Suaidi Yahya Diperiksa Terkait Kasus PT Rumah Sakit Arun

LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan penyidik memanggil mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, untuk diperiksa karena dibutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

“Sebelumnya kita telah memanggil, cuma beliau (Suaidi Yahya) tidak hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan (Selasa, 16/5). Sehingga kami menjadwalkan kembali untuk diperiksa hari ini. Kenapa ini dijadwalkan, kita sangat membutuhkan keterangan beliau terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun,” kata Lalu Syaifudin kepada wartawan, di Kantor Kejari Lhokseumawe, Senin, 22 Mei 2023, jelang siang.

Menurut Lalu Syaifudin, Suadi Yahya juga dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Hariadi, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Menurut Kajari, menjadi saksi merupakan kewajiban hukum dalam tindak pidana korupsi. Bahkan diatur, seseorang yang sengaja tidak menghadiri panggilan atau tindakan lain, termasuk menghalang-halangi penyidikan, merintangi proses penyidikan, diancam dengan ancaman pidana penjara sesuai Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka kami sangat berharap beliau (Suadi) hadir sesuai dengan panggilan yang sudah diberikan kepada yang bersangkutan,” ucap Lalu Syaifudin.

Diberitakan sebelumnya, Suaidi Yahya memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin, 22 Mei 2023.

Informasi diperoleh portalsatu.com, Suaidi Yahya didampingi istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB. Suaidi yang memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke Kejari menggunakan mobil Honda Jazz hitam. Mobil itu parkir di pinggir jalan depan Kantor Kejari. Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik. Sedangkan istri Suaidi menunggu di ruang tunggu/tamu.[]

Baca juga: