LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Kota Lhokseumawe, Ramli, menyatakan pihaknya mendukung penuh terhadap rekomendasi Panitia Khusus DPRK tentang LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

“Intinya sekarang kita sama-sama melihat khususnya dari segi pelayanan pasar. Di kios pasar buah kondisi sekarang kita lihat kosong, tapi saat nanti ada yang berminat dan sebagainya, ternyata kios itu ada yang punya dan retribusi tidak disetor. Tentu dalam hal inikan kita juga perlu dukungan, maka kita menyambut baik pihak DPRK ada memerhatikan berkenaan yang menjadi peningkatan PAD. Maka secara bersama-sama melihat sendiri apa sebenarnya permasalahan di lapangan, sehingga kita bisa mengambil keputusan,” kata Ramli kepada portalsatu.com/, Rabu, 7 Juli 2021.

“Karena Pansus DPRK juga punya hak pengawasan, maka ada beberapa rekomendasi yang disampaikan tersebut menjadi suatu masukan kepada Disdagperinkop dan perlu didukung. Oleh karena itu, kita juga membentuk tim dalam pengawasan dan memonitoring di lapangan untuk secara bersama-sama ditertibkan apabila ada pihak yang bermain di kios pasar tersebut, atau menyangkut aset daerah,” tambah Ramli.

Terkait adanya piutang pada pihak ketiga yang melakukan sewa lapak dan kios yang belum disetor ke kas daerah, Ramli menyebutkan pihaknya juga harus punya target. “Misalnya, targetnya sekian ratusan juta, tapi dalam hal inikan tidak terpenuhi terget tersebut apalagi dengan kondisi Covid-19. Akibatnya, terjadi piutang karena tidak tercapai target. Piutang itu akan terlunasi apabila tercapai semua dan ini menjadi PR (tugas) Disdagperinkop,” tuturnya.

“Sekarang bagaimana utang itu terselesaikan, tentu dengan kerja sama dari tim untuk turun ke lapangan dan dicek apa permasalahannya. Namun, dalam hal ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak Camat Banda Sakti dan membuat kesepakatan bersama untuk dapat turun ke lapangan,” kata Ramli.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggara 2020 meminta Disdagperinkop-UKM melakukan upaya-upaya optimal dan strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah (sewa los/kios).

Demikian salah satu rekomendasi Pansus DPRK Lhokseumawe terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan saat rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 21 Juni 2021.

Ketua Panitia Khusus DPRK Lhokseumawe, Faisal, yang membacakan laporan dan rekomendasi Pansus mengatakan Disdagperinkop-UKM masih terdapat piutang pada pihak ketiga yang melakukan sewa lapak dan kios belum disetor ke kas daerah. Kemudian, masih banyak sumber-sumber pendapatan daerah potensial yang belum dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Pembangunan sarana dan prasarana pasar, dan pekerjaan fisik lainnya yang bersumber dari dana Otsus terdapat beberapa objek yang belum berfungsi atau terbengkalai. Kita meminta terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam pengelolaan aset daerah atau pelayanan pasar agar lebih ditertibkan kembali,” kata Faisal. (Baca: Ini Rekomendasi Pansus DPRK Lhokseumawe kepada Disdagperinkop-UKM)[]