LHOKSEUMAWE – Polisi masih menyelidiki terkait izin galian C di lokasi pengerukan bukit di Gampong Blang Weu Baroh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Pasalnya, sebuah beko tertimpa tanah longsor bukit pada Minggu, 10 Desember lalu, yang menyebabkan operator alat berat itu terluka.
“Kita sedang mencari pemilik dari galian C itu. Namun sampai saat ini belum terhubung. Kita sedang selidiki apakah lokasi itu mengantongi izin atau tidak,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat, Ipda Iskandar, Kamis, 14 Desember 2017.
Iskandar menjelaskan, saat ini, Zumaidi, 30 tahun, operator beko nahas yang tertimpa tanah longsor masih dirawat di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe. “Pihak korban dan pemilik beko sudah bertemu dan keduanya sepakat berdamai,” ujar Iskandar.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin, dihubungi portalsatu.com/ mengaku tidak tahu persoalan izin galian C tersebut, karena hal itu kewenangan provinsi.
“Sejak beberapa tahun lalu, izin galian C tidak lagi di daerah, tapi ke provinsi. Jadi kita tidak tahu. Sepengetahuan kita, 90 persen usaha galian C di Lhokseumawe tidak mengantongi izin,” kata Amiruddin.
Terkait penindakan terhadap galian C ilegal, Amiruddin mengatakan, itu kewenangan kepolisian. Sedangkan di pemerintahan bisa dilakukan oleh Satpol PP sesuai petunjuk pimpinan daerah.
Diberitakan sebelumnya, sebuah excavator atau sering disebut beko yang sedang mengeruk tanah di lokasi bukit Dusun Mon Dua, Blang Baroh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe tertimpa material longsor, Minggu, 10 Desember 2017, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kejadian itu menyebabkan operator beko, Zulmaidi 30 tahun, asal Blang Crum, Kemukiman Kandang, Lhokseumawe, mengalami luka parah di kepala, pinggang terkilir dan luka-luka di tangan serta di punggung.[]



