TAKENGON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon melalui putusannya Nomor 95/Pidus/2017/PN.TKN, memvonis bebas Ahmad Sukarwi Aziz, terdakwa bakso diduga mengandung daging babi.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Tuti Anggraini, S.H., didampingi Hakim Anggota, Khairu Rizki, S.H., dan Edo Juniansyah, S.H., dalam sidang di PN Takengon, Kamis, 14 Desember 2017. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa sejak putusan dibacakan, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita sebelumnya.
Humas PN Takengon, Edo Juniansyah, S.H., usai sidang mengatakan, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Ahmad Sukarwi Aziz lantaran tidak terbukti bersalah. Menurut hakim, terdakwa tidak bermaksud untuk memproduksi bakso terindikasi spesies babi. Perihal itu terbukti dari upaya terdakwa membeli daging beku dari PT Bulog di Jakarta yang telah memiliki sertifikat sebagai wadah ekspor-impor yang ditunjuk oleh Pemerintah RI.
Disinggung hasil uji laboratorium dari Balai Veteriner Medan dengan hasil positif mengandung spesies babi, hakim menilai hal itu tidak dapat menjerat terdakwa lantaran daging yang dipasok oleh PT Bulog kepada terdakwa tertera label halal.
“Ada memang daging positif kandungan babi, dan itu pada daging beku bermerek Alana. Tapi terdakwa tidak mengetahui itu lantaran ada label halalnya,” ujar Edo Juniansyah.
Edo menyebutkan, daging beku bermerek Alana diimpor dari India melalui PT Bulog di Jakarta yang diteruskan kepada UD Jaya Selalu di Medan Sumatera Utara dan kemudian diterima oleh terdakwa Ahmad Sukarwi Aziz.
JPU I, Dedet Darmadi, S.H., belum menyatakan sikap terkait putusan PN Takengon yang memvonis bebas terdakwa Ahmad Sukarwi Aziz. Kepada JPU, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari kerja.
Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan PN Takengon.
Sidang itu turut dihadiri anggota keluarga keluarga Ahmad Sukarwi Aziz. Isak tangis juga tak terbendung saat majelis hakim memvonis bebas terdakwa Ahmad Sukarwi Aziz.[]



