BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya belum menyelidiki masalah proyek penimbunan Stadion Paya Kareung bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022 senilai Rp9,8 miliar.
Menurut Munawal Hadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen saat ini fokus menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus lama terlebih dahulu. Yakni, kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gandapura. “Dan lid (penyelidikan) lainnya,” kata Munawal menjawab portalsatu.com/ melalui pesan Whatsapp, Kamis, 20 Juli 2023.
“Kita fokuskan dulu ke penyelidikan dan penyidikan yang telah kami tangani sebelumnya sehingga cepat bisa kami tingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan,” ujar Munawal yang merupakan mantan Kasi Penkum Kejati Aceh.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait proyek penimbunan Stadion Paya Kareung tahun anggaran 2022.
‘Terkait informasi tersebut kami tahu, namun kami saat ini sedang menangani perkara lain yang harus segera diselesaikan hingga tuntas penuntutan,” kata Abdi Fikri menjawab portalsatu.com/, Kamis (20/7).
Sebelumnya, Ketua Pansus DPRK Bireuen, Zulkarnaini, menduga adanya gratifikasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan rekanan pelaksana proyek penimbunan Stadion Paya Kareung tahun anggaran 2022.
“Sepeserpun Pemkab tak boleh meminta atau menyuruh rekanan dalam urusan hak garap lahan. Apalagi di sini jelas, Pemkab Bireuen meminta rekanan untuk membayar hak garap tanah kepada warga setempat,” kata Zulkarnaini akrab disapa Zoel Sopan ditemui portalsatu.com/, Selasa, 11 Juli 2023.
Zoel Sopan menyebut proyek penimbunan Stadion Paya Kareung bersumber dari DOKA tahun 2022 dikerjakan CV Almas Jaya.
Menurut Zoel Sopan, Tim Pansus LKPj Bupati Bireuen tahun anggaran 2022 sudah melihat langsung lokasi penimbunan tersebut, dan menemukan beberapa persoalan.
“Pansus DPRK menemukan adanya indikasi gratifikasi, dan ditemukan tanah yang dipagari oleh masyarakat di lokasi penimbunan Stadion Paya Kareung,” ungkap Zoel Sopan.
Zoel Sopan menjelaskan ketika Pansus mengkonfirmasi Keuchik setempat, Keuchik mengatakan lahan itu merupakan tanah pemerintah yang sejak lama sudah digarap masyarakat setempat. Selain itu, setelah perencanaan stadion hendak dilaksanakan, masyarakat meminta kompensasi kepada Pemerintah Bireuen. “Kompensasi serupa ganti hak garap tanah,” ucapnya.
Informasi diperoleh Pansus DPRK dari dinas terkait, kata Zoel Sopan, adanya pertemuan antara Keuchik, Pj. Bupati, dinas dan rekanan di rumah Pj. Bupati.
Dalam pertemuan itu, kata Zoel Sopan, disepakati atau diminta oleh Pemkab Bireuen supaya rekanan pelaksana proyek penimbunan Stadion Paya Kareung untuk memberikan kompensasi hak garap kepada warga setempat Rp150 juta.
“Itu permintaan Pemerintah Bireuen melalui Pj. Bupati yang disaksikan oleh Kepala Dinas, rekanan beserta Keuchik Cot Girek, Kecamatan Peusangan. Kemudian disepakati dan disetujui oleh rekanan,” ujarnya.
Menurut Zoel Sopan, Pansus menyebut hal itu sebagai indikasi gratifikasi, karena ketika pemerintah meminta sesuatu atau sejumlah uang kepada rekanan walaupun itu bukan untuk pribadi pejabat, tapi dikontribusikan bagi masyarakat, namun kontraktor pasti akan mengakal-akali proyek tersebut.
“Misalnya rekanan bisa melakukan kecurangan volume dan segala hal. Bisa menghemat material galian C, yang perusahaan pendukungnya dari Peudada, tetapi diambil di dekat lokasi. Pemerintah Bireuen tutup mata dalam hal ini, sebab Pemkab telah meminta sesuatu. Jadi, hak kontrol pemerintah itu sudah berkurang,” tegas Zoel Sopan.
Zoel Sopan menuturkan lokasi pengerukan material di Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang merupakan lokasi yang tanpa adanya izin galian C. “Dari pantauan dan hasil wawancara dengan masyarakat setempat diakui bahwa material timbunan memang diambil di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Menurut Zoel Sopan, dalam persoalan kompensasi hak garap warga itu murni tanggung jawab pemerintah daerah. Dia menyebut kompensasi itu sah-sah saja diberikan, tapi bukan malah meminta rekanan membayarkan. “Seharusnya bisa dianggarkan sesuai prosedur penganggaran yang sah,” ucapnya.
Zoel Sopan turut mengungkapkan proyek penimbunan Stadion Paya Kareung juga menjadi temuan terkait volume pekerjaan. “Rekanan kemudian mengurangi volume pekerjaan sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022,” ungkapnya.
“Dalam LHP BPK terdapat kerugian (akibat kelebihan pembayaran) sebesar Rp221.742.000. Walaupun kemudian kerugian negara telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen, namun pelanggaran berupa pengurangan volume telah dilakukan oleh rekanan dengan tanpa dikoreksi oleh konsultan pengawas pekerjaan,” ujar Zoel Sopan.
Zoel Sopan berpandangan jika dilihat secara hukum tidak bisa serta merta bila ada temuan kerugian negara dalam suatu proyek kemudian dikembalikan ke kas daerah, hukumnya bisa batal. “Tidak bisa diterjemahkan seperti itu. Karena korupsi dimulai dari proses terencana, sudah melakukan perbuatan korupsi, kemudian sudah ditemukan oleh BPK, lalu kerugian negara dikembalikan. Kalau tidak jadi temuan, kerugian negara tentu tidak akan dikembalikan. Artinya, tidak boleh proses penegakan hukum seperti itu, bila ada temuan tinggal mengembalikan. Gampang-gampang saja, siapapun berani melakukan korupsi,” tegasnya.
Di samping itu, Zoel Sopan juga melihat lemahnya kinerja Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bireuen. Karena pada dasarnya apapun yang disampaikan oleh DPRK dalam setiap paripurna murni menjadi konsumsi publik. Bahkan, dalam setiap paripurna DPRK selalu mengundang seluruh elemen, termasuk yudikatif. “Ada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan TNI,” tuturnya.
Hal itu, kata Zoel Sopan, supaya apa yang dilaporkan DPRK dalam setiap paripurna itu harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Saat ini aparat penegak hukum seperti ‘menutup mata dan telinga’ terhadap apa yang disampaikan DPRK. Padahal laporan yang disampaikan DPRK adalah produk resmi yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang sah secara hukum, termasuk Pansus,” ucapnya.
Namun, kata Zoel Sopan, sampai hari ini belum ada temuan Pansus DPRK yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Maka, ini menjadi pertanyaan, ada apa dengan ‘diamnya’ aparat penegak hukum atas laporan yang telah disampaikan Pansus DPRK pada rapat Paripurna, Senin, 13 Juni 2022,” ujarnya.
Zoel Sopan juga menyebut temuan LHP BPK pada setiap tahun semakin meningkat, bukan malah berkurang. Ini menunjukan bahwa Kabupaten Bireuen sedang tidak sehat atau ada masalah. Seharusnya, dalam hal ini mesti ada upaya dari aparat penegak hukum untuk menindak temuan-temuan tersebut. Supaya semakin berkurang temuan BPK di Kabupaten Bireuen.
“Ini bukan berkurang temuan BPK, malah bertambah. Setiap tahun bertambah, bertambah dan bertambah. Ini menunjukkan ada kesalahan di situ, ada masalah di situ, yang seharusnya pihak yudikatif masuk. Bereskan Bireuen, kalau tidak dibereskan maka uang negara akan terus dirampok,” tegas Zoel Sopan.
Zoel Sopan melanjutkan lokasi pengerukan material di Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang merupakan lokasi yang tanpa adanya izin galian C. Namun dari pantauan dan hasil wawancara tim Pansus dengan masyarakat setempat diakui bahwa material timbunan memang diambil di lokasi tersebut.
Dengan demikian, kata Zoel Sopan, proyek yang didanai pemerintah tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Oleh karena itu, kata Zoel Sopan, Pansus DPRK Bireuen meminta dan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengerukan tanah timbun di tempat yang tanpa izin galian C tersebut. Dia juga meminta Pemkab Bireuen untuk mengevaluasi perusahaan yang terlibat dalam penimbunan Stadion Paya Kareung, karena telah mengambil tanah galian C dari lokasi yang tidak berizin.
Baca juga: MaTA Desak DPRK Bireuen Surati BPKP Aceh untuk Audit Investigasi Proyek Penimbunan Stadion Paya Kareung.[](Adam Zainal)








