BIREUEN – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak DPRK Bireuen menyurati BPKP Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi terkait proyek penimbunan Stadion Paya Kareung bersumber dari DOKA tahun 2022 Rp9.810.036.000 yang dikerjakan CV Almas Jaya.

Menurut Alfian, DPRK Bireuen bisa menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh baik secara personal wakil rakyat, atas nama fraksi maupun lembaga dewan. Sehingga auditor BPKP dapat mengaudit secara mendalam proyek tersebut.

“Dalam hal ini, audit yang perlu dilakukan adalah bagaimana paket proyek itu bisa dimenangkan oleh perusahaan tersebut, serta konstruksi tanah timbun yang sudah dilakukan,” kata Alfian ketika dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 12 Juli 2023, malam.

Alfian menyebut persoalan selanjutnya yang perlu diaudit adalah galian C yang menurut temuan Pansus DPRK Bireuen, lokasi diambil tanah untuk penimbunan tersebut tidak memiliki izin. “Semua tahu bahwa galian C yang tidak memiliki izin tidak bisa dibiarkan. Itu jelas pelanggaran hukum, walaupun alasannya untuk pembangunan pemerintah. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Itulah sebabnya, kata Alfian, penting bagi DPRK Bireuen berdasarkan hasil temuan Pansus meminta secara resmi kepada BPKP Aceh untuk melakukan audit. Dia berharap BPKP Aceh dapat menindaklanjuti ketika ada permintaan audit, apalagi DPRK yang meminta secara resmi.

“Kita berharap DPRK Bireuen mau meminta secara resmi kepada BPKP Aceh untuk melakukan audit investigasi proyek penimbunan Stadion Paya Kareung tersebut untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara,” tegas Alfian.

Alfian menilai dalam perkara ini yang perlu diaudit ada tiga hal. Pertama, bagaimana proses tender dan penetapan pemenang paket proyek penimbunan Stadion Paya Kareung tersebut. Kedua, spesifikasi penimbunan Stadion Paya Kareung, apakah sudah sesuai ataupun tidak. Ketiga, soal galian C yang lebih kepada administrasi, tidak memiliki izin kenapa bisa digunakan.

“Nantinya, hasil audit BPKP Aceh ini menjadi modal untuk penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apakah terjadi tindak pidana korupsi ataupun tidak,” kata aktivis antikorupsi itu.

Alfian juga menanggapi temuan Pansus DPRK soal indikasi gratifikasi. Apabila benar rekanan yang membayar hak garap tanah kepada warga setempat Rp150 juta, kata dia, perlu dilihat juga apa motifnya.

“Seharusnya itu ada alokasi dana khusus (terpisah dari dana proyek penimbunan), apakah dalam bentuk skema hibah dan sebagainya. Maka, itu tidak bisa dibayarkan oleh rekanan. Rekanan dananya dari mana? Perlu juga ditelusuri dalam audit nantinya. Apakah ini terjadi komitmen antara rekanan dan Pemerintah Kabupaten Bireuen,” Alfian mempertanyakan.

Alfian menyebut dalam perkara ini harus ada audit untuk melihat apakah ada potensi korupsi dan berapa kerugian keuangan negara.

MaTA sendiri dari awal juga menolak kebijakan Pemkab Bireuen soal penimbunan Stadion Paya Kareung dengan pagu sekitar Rp10 miliar. Sebab, kata Alfian, di Bireuen banyak masyarakat yang menempati rumah tak layak huni. Seharusnya, hal ini yang menjadi fokus utama Pemkab Bireuen.

“Maka, patut ditanya, kebijakan Pemkab Bireuen melakukan penimbunan Stadion Paya Kareung motifnya apa. Perlu juga diaudit secara administrasi,” pungkas Alfian.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen, Muhammad Nasir, sejauh ini belum menjawab pertanyaan yang dikirim portalsatu.com/ via Whatsapp, Kamis, 13 Juli 2023, pukul 10.48 WIB. Muhammad Nasir merupakan Kadispora pada tahun 2022 atau saat pelaksanaan proyek penimbunan Stadion Paya Kareung itu.

portalsatu.com/ juga belum berhasil memperoleh penjelasan dari pihak rekanan proyek tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Zulkarnaini, menduga adanya gratifikasi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan rekanan pelaksana proyek penimbunan Stadion Paya Kareung tahun anggaran 2022.

“Sepeserpun Pemkab tak boleh meminta atau menyuruh rekanan dalam urusan hak garap lahan. Apalagi di sini jelas, Pemkab Bireuen meminta rekanan untuk membayar hak garap tanah kepada warga setempat,” kata Zulkarnaini akrab disapa Zoel Sopan ketika ditemui portalsatu.com/, Selasa, 11 Juli 2023.

Zoel Sopan menyebut proyek penimbunan Stadion Paya Kareung bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022 dengan pagu Rp9.810.036.000 dan dikerjakan CV Almas Jaya.

Menurut Zoel Sopan, Tim Pansus LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Bireuen tahun anggaran 2022 sudah melihat langsung lokasi penimbunan tersebut, dan menemukan beberapa persoalan.

“Pansus DPRK menemukan adanya indikasi gratifikasi, dan ditemukan tanah yang dipagari oleh masyarakat di lokasi penimbunan Stadion Paya Kareung,” ungkap Zoel Sopan.

Zoel Sopan menjelaskan ketika Pansus mengkonfirmasi Keuchik setempat, Keuchik mengatakan lahan itu merupakan tanah pemerintah yang sejak lama sudah digarap masyarakat setempat. Selain itu, setelah perencanaan stadion hendak dilaksanakan, masyarakat meminta kompensasi kepada Pemerintah Bireuen. “Kompensasi serupa ganti hak garap tanah,” ucapnya.

Informasi diperoleh Pansus DPRK dari dinas terkait, kata Zoel Sopan, adanya pertemuan antara Keuchik, Pj. Bupati, dinas dan rekanan di rumah Pj. Bupati.

Dalam pertemuan itu, kata Zoel Sopan, disepakati atau diminta oleh Pemkab Bireuen supaya rekanan pelaksana proyek penimbunan Stadion Paya Kareung untuk memberikan kompensasi hak garap kepada warga setempat Rp150 juta.

“Itu permintaan Pemerintah Bireuen melalui Pj. Bupati yang disaksikan oleh Kepala Dinas, rekanan beserta Keuchik Cot Girek, Kecamatan Peusangan. Kemudian disepakati dan disetujui oleh rekanan,” ujarnya.

Menurut Zoel Sopan, Pansus menyebut hal itu sebagai indikasi gratifikasi, karena ketika pemerintah meminta sesuatu atau sejumlah uang kepada rekanan walaupun itu bukan untuk pribadi pejabat, tapi dikontribusikan bagi masyarakat, namun kontraktor pasti akan mengakal-akali proyek tersebut.

“Misalnya rekanan bisa melakukan kecurangan volume dan segala hal. Bisa menghemat material galian C, yang perusahaan pendukungnya dari Peudada, tetapi diambil di dekat lokasi. Pemerintah Bireuen tutup mata dalam hal ini, sebab Pemkab telah meminta sesuatu. Jadi, hak kontrol pemerintah itu sudah berkurang,” tegas Zoel Sopan.

Zoel Sopan menuturkan lokasi pengerukan material di Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang merupakan lokasi yang tanpa adanya izin galian C. “Dari pantauan dan hasil wawancara dengan masyarakat setempat diakui bahwa material timbunan memang diambil di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Zoel Sopan, setiap pembangunan sarana publik terlebih dulu lokasi yang disediakan telah tuntas dari berbagai masalah. Namun, DPRK Bireuen sebenarnya sudah mempertanyakan hal itu kepada Pemkab. Bahkan telah memanggil dinas terkait pada saat pembahasan.

“Sebenarnya dari awal saya tidak sepakat dan menolak dengan alokasi anggaran lebih kurang Rp10 milar untuk penimbunan Stadion Paya Kareung. Karena anggarannya terlalu besar bila hanya dipergunakan untuk penimbunan. Sementara masih banyak proyek-proyek lain perlu didanai,” tutur Zoel Sopan.

Menurut Zoel Sopan, hampir semua anggota DPRK Bireuen kemudian menyetujui anggaran untuk proyek penimbunan Stadion Paya Kareung. Hanya beberapa anggota DPRK yang menolak.

“Namun, secara politis itu sudah clear. Oke. Namun kami ingatkan jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Bila ada masalah ini akan kita pantau. Dan, hari ini sudah bermasalah,” ungkap Zoel Sopan.

Menurut Zoel Sopan, dalam persoalan kompensasi hak garap warga itu murni tanggung jawab pemerintah daerah. Dia menyebut kompensasi itu sah-sah saja diberikan, tapi bukan malah meminta rekanan membayarkan. “Seharusnya bisa dianggarkan sesuai prosedur penganggaran yang sah,” ucapnya.

Zoel Sopan turut mengungkapkan proyek penimbunan Stadion Paya Kareung juga menjadi temuan terkait volume pekerjaan. “Rekanan kemudian mengurangi volume pekerjaan sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022,” ungkapnya.

“Dalam LHP BPK terdapat kerugian (akibat kelebihan pembayaran) sebesar Rp221.742.000. Walaupun kemudian kerugian negara telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen, namun pelanggaran berupa pengurangan volume telah dilakukan oleh rekanan dengan tanpa dikoreksi oleh konsultan pengawas pekerjaan,” ujar Zoel Sopan.

Zoel Sopan berpandangan jika dilihat secara hukum tidak bisa serta merta bila ada temuan kerugian negara dalam suatu proyek kemudian dikembalikan ke kas daerah, hukumnya bisa batal. “Tidak bisa diterjemahkan seperti itu. Karena korupsi dimulai dari proses terencana, sudah melakukan perbuatan korupsi, kemudian sudah ditemukan oleh BPK, lalu kerugian negara dikembalikan. Kalau tidak jadi temuan, kerugian negara tentu tidak akan dikembalikan. Artinya, tidak boleh proses penegakan hukum seperti itu, bila ada temuan tinggal mengembalikan. Gampang-gampang saja, siapapun berani melakukan korupsi,” tegasnya.

Namun, kata Zoel Sopan, sampai hari ini belum ada temuan Pansus DPRK yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Maka, ini menjadi pertanyaan, ada apa dengan ‘diamnya’ aparat penegak hukum atas laporan yang telah disampaikan Pansus DPRK pada rapat Paripurna, Senin, 13 Juni 2022,” ujarnya.

Zoel Sopan melanjutkan lokasi pengerukan material di Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang merupakan lokasi yang tanpa adanya izin galian C. Namun dari pantauan dan hasil wawancara tim Pansus dengan masyarakat setempat diakui bahwa material timbunan memang diambil di lokasi tersebut.

Dengan demikian, kata Zoel Sopan, proyek yang didanai pemerintah tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Oleh karena itu, kata Zoel Sopan, Pansus DPRK Bireuen meminta dan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengerukan tanah timbun di tempat yang tanpa izin galian C tersebut. Dia juga meminta Pemkab Bireuen untuk mengevaluasi perusahaan yang terlibat dalam penimbunan Stadion Paya Kareung, karena telah mengambil tanah galian C dari lokasi yang tidak berizin.

Baca: Pansus DPRK Bireuen Beberkan Temuan Soal Proyek Penimbunan Stadion Paya Kareung.[](Adam Zainal)