BIREUEN – Belum semua pegawai Pemkab Bireuen memakai kain sarung (ija krong) sebagai pakaian dinas yang diwajibkan setiap hari Jumat sebagaimana Surat Edaran Bupati Bireuen.
Pantauan portalsatu.com/ di Kantor Pusat Pemkab Bireuen, Jumat, 6 November 2020, sebagian besar pegawai yang terdiri dari PNS, honorer dan bakti yang laki-laki terlihat memakai koko putih, kain sarung dan peci hitam.
Sementara pegawai perempuan memakai baju kurung, jilbab putih dan kain sarung. Kebetulan di Musalla Kantor Pusat Pemkab Bireuen sedang berlangsung pengajian rutin sehingga banyak pegawai berkumpul.
Meski demikian, ada sebagian pegawai laki-laki dan perempuan yang belum mematuhi aturan sesuai surat edaran. Begitupun mereka memakai koko putih dan celana hitam dan yang perempuan memakai baju kurung.
Sementara itu pantauan portalsatu.com/ di beberapa SKPK yang kantornya terpisah dari Kantor Pusat Pemkab Bireuen malah dominan pegawainya tidak memakai sarung alias tak patuh.
Helmi, warga Bireuen, mengatakan sebagian pegawai Pemkab Bireuen memakai kain sarung saat tiba di kantor. Pegawai mengenakan kain sarung saat sudah sampai di tempat parkir.
“Anehnya lagi, banyak pegawai yang memakai sepatu sehingga terlihat lucu, memang di surat edaran tidak diatur tentang alas kaki. Kalau santri dan teungku-teungku pakai kain sarung biasanya pakai sandal,” ucap Helmi yang ada keperluan di Disdukcapil.
Jafaruddin, warga lainnya, menilai ada keengganan dari sebagian pegawai Pemkab Bireuen yang diwajibkan memakai sarung. Sebab mereka pakai sarung saat tiba di kantor.
“Itu kan tidak ikhlas, seharusnya kalau sudah diwajibkan, maka dalam setiap kondisi pada jam kerja, para pegawai tetap harus pakai kain sarung, bukan hanya saat berada di kantor saja,” katanya.
Ia mengharapkan kepada pimpinan daerah untuk memberikan penegasan kepada pegawai agar aturan melalui Surat Edaran Bupati Bireuen berwibawa dan tidak hanya menjadi “angin lalu” bagi bawahannya.[]




