LHOKSUKON – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh menyelidiki proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase bersumber dari APBN tahun 2021 senilai Rp44,8 miliar yang hingga kini masih mangkrak. Apabila hasil penyelidikan ditemukan dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek itu yang berpotensi merugikan negara, maka APH harus mengusut sampai tuntas.
Ketua BEM FH Unimal, Aris Munandar, Ahad, 5 Maret 2023, mengatakan Rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase berada di perbatasan Kecamatan Meurah Mulia dan Nibong, Aceh Utara, merupakan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra I.
Hasil tender proyek itu dimenangkan PT Rudy Jaya asal Jawa Timur. Masa kontrak proyek tersebut sejak akhir 2021 sampai Desember 2022. “Tapi, hingga berakhirnya kontrak pada Desember 2022 lalu, bahkan sampai sekarang (awal Maret 2023), belum selesai dibangun, bahkan mangkrak,” ungkap Aris Munandar.
Baca juga: MaTA Sorot Sejumlah Proyek APBN di Aceh Mangkrak, Bendungan Irigasi Hingga Rumah Susun Pesantren
Aris menyebut dampak mangkraknya proyek Rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase itu telah membuat ribuan petani di delapan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara dan satu kecamatan wilayah Kota Lhokseumawe menjadi menderita. Pasalnya, air dari Krueng Pase belum dapat dialiri ke sawah seluas 8.922 hektare di sembilan kecamatan tersebut akibat tidak rampungnya proyek rehabilitasi bendung irigasi. Sembilan kecamatan dimaksud Meurah Mulia, Nibong, Syamtalira Bayu, Samudera, Tanah Luas, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, dan Matangkuli (Kabupaten Aceh Utara), serta Kecamatan Blang Mangat (Kota Lhokseumawe).
Ironisnya lagi, kata Aris, menurut informasi dari masyarakat bahwa PT Rudy Jaya menunggak tagihan listrik mencapai Rp125 juta, dan belum membayar utang ratusan juta rupiah kepada pemasok material untuk Rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase itu.
Lihat pula: Pj Bupati Lihat Proyek Irigasi Krueng Pase Mangkrak, Rekanan Banyak Utang, dan Menunggak Listrik
Menurut Aris, selain telah merugikan banyak petani karena belum dapat memanfaatkan hasil pembangunan, mangkraknya proyek tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara. Itulah sebabnya, BEM FH Unimal mendesak APH di Aceh segera melakukan penyelidikan terhadap proyek Rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase.
“Karena tujuan negara (pemerintah) menganggarkan puluhan miliar dana pembangunan irigasi itu tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara. Namun, kenyataan di lapangan proyek itu malah mangkrak, sehingga mengecewakan rakyat karena tidak bisa bercocok tanam dengan lancar,” ujar Aris.
Aris menambahkan pihaknya akan terus mengawal sampai proyek mangkrak itu diusut tuntas. “Apabila tidak ada tindakan dari APH di Aceh, maka BEM FH Unimal akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proyek tersebut karena diduga terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dia juga mendesak Kementerian PUPR dan jajarannya selaku penanggung jawab agar segera melanjutkan pembangunan Bendung DI Krueng Pase. “Karena ini menyangkut hajat hidup banyak petani yang bergantung pada irigasi itu,” pungkas Aris.
Baca: Proyek Bendung Irigasi Krueng Pase Belum Tuntas, Begini Penjelasan Rekanan.[](red)





