LHOKSUKON – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh melakukan audit investigasi terhadap jumlah utang Pemkab Aceh Utara. Menurut Ketua BEM, Muslem Hamidi, itu perlu dilakukan karena dinilai banyak kejanggalan yang terjadi terkait persoalan utang Pemkab Aceh Utara.
“Ini kita minta untuk segera dilakukan. Audit investigasi ini perlu dilakukan mengingat banyak sekali kejanggalan yang terjadi sejak mulai pembahasan sampai pengesahan APBK Aceh Utara pada 27 Desember tahun lalu. Sejak awal kita curiga dengan berbeda-bedanya jumlah utang yang disampaikan. Pernyataan bupati, sekda selaku Ketua TAPD (TAPK) dan Kepala (Badan) Pengelolaan Keuangan Daerah itu jumlah utangnya berbeda-beda, sampai akhirnya dilakukan audit (verifikasi, red) oleh inspektorat terkait jumlah utang yang sebenarnya,” ujar Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, melalui pesan WhatsApp kepada portalsatu.com/, Jumat, 16 Maret 2018.
Muslem juga berharap DPRK menolak rencana Bupati/Pemkab Aceh Utara melakukan pinjaman daerah (meminjam uang bank) Rp71 miliar lebih. Muslem meminta dewan menolak usulan tersebut sebelum pihak BPK melakukan audit investigasi terhadap jumlah utang Pemkab Aceh Utara.
Baca juga: Rencana Pinjaman Daerah Rp71 Miliar, Bupati Minta Persetujuan Dewan
Untuk diketahui, dalam surat Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh tanggal 27 Februari 2018, turut disebutkan, pihaknya sudah merasionalisasi pendapatan daerah senilai Rp86 miliar lebih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 tahun 2017. Selanjutnya, menghilangkan pinjaman daerah Rp71,67 miliar lebih. (Baca: Persoalan RAPBK 2018, Bupati Menunggu Petunjuk Gubernur)
Muslem menilai, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara setengah-setengah dalam melaporkan kepada DPRK terkait jumlah utang, sehingga berdampak tidak jelas sampai saat ini.
“APBK yang telah disahkan belum bisa direalisasikan karena ada tambahan utang yang dilaporkan oleh bupati, namun sebelumnya tidak dibahas bersama dewan. Kita harap polemik ini harus segera diakhiri dan APBK Aceh Utara harus bisa direalisasikan dalam bulan Maret ini. Jika pihak dewan telah mengatakan tidak mau membayar utang dari jumlah tambahan yang disampaikan bupati, karena dewan takut itu tidak dibenarkan secara aturan mengingat tidak dibahas sebelumnya, maka bupati tidak perlu untuk mengajukan pinjaman lagi pada perbankan. Segera saja realisasikan APBK yang telah disahkan,” kata Muslem.
Muslem menilai, rencana Pemkab Aceh Utara meminjam uang bank dalam kondisi keuangan daerah seperti ini akan rentan terhadap korupsi. Itu sebabnya, dia meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap jumlah utang Pemkab Aceh Utara agar semuanya jelas.
“Bupati juga jangan mencari alasan karena mengatakan utang tersebut terjadi saat beliau mengambil masa cuti kampanye. Akibat kejadian itu, hingga kini APBK Aceh Utara yang telah disahkan pada Desember tahun lalu belum bisa dicairkan dan direalisasikan. Pemerintahan di Aceh Utara lumpuh, pembangunan terhenti, dana desa belum dicairkan, ini jelas-jelas sangat mengganggu proses pembangunan di Aceh Utara. Kondisi Aceh Utara saat ini sangatlah buruk,” pungkas Muslem Hamidi.
Catatan portalsatu.com/, sampai saat ini Rancangan Qanun tentang APBK tahun 2018 belum ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara, sehingga anggaran tidak dapat dicairkan kecuali gaji pegawai pemerintah. Pasalnya, belum ada kesepakatan antara Bupati dengan DPRK Aceh terkait pembahasan anggaran untuk membayar utang tahun 2017 senilai Rp173 miliar lebih. Yang terjadi pada 27 Desember 2017 dalam rapat paripurna istimewa dewan adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRK terhadap Rancangan Qanun tentang APBK 2018.[]




