SUBULUSSALAM – KIP Kota Subulussalam merilis sebanyak 6.167 pemilih potensial yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2018 belum memiliki e-KTP.
Pemilih potensial itu terdiri dari 3.170 laki-laki dan 2.997 perempuan itu tersebar di lima kecamatan, disampaikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam rapat pleno penetapan DPS Pilkada Subulussalam, Jumat, 16 Maret 2018.
Komisioner KIP Subulussalam Divisi Program dan Data, Irwanto Harapan, menjelaskan, wilayah Kecamatan Simpang Kiri terdapat 2.224 pemilih potensial disusul Rundeng 1.364, Sultan Daulat 1.261 dan Penanggalan 979 serta Longkib 339 jiwa.
“Jumlah DPS Pilkada Subulussalam 52.571 jiwa sudah termasuk yang belum memiliki e-KTP, kita masukan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” kata Irwanto.
Masih menurut Irwanto Harapan, pemilih potensial itu telah masuk dalam Sidalih diberi kode 11, artinya belum memiliki e-KTP. Dalam waktu 10 hari masa perbaikan DPS, mereka diminta untuk mempersiapkan e-KTP, paling tidak surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), sebagai bukti mereka telah melakukan perekaman e-KTP.
“Jika tidak mengurus suket, data mereka akan terhapus sendiri oleh sistem, bukan kami hapus, tapi sistem. Karena itu, mereka kita minta segera mengurus suket ke dinas,” ujar Irwanto Harapan.[]


